Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Koperasi Tolak Kampung Susun Akuarium Disebut Rusunawa dan Bangunan Milik Pemerintah

Kompas.com - 10/01/2024, 16:45 WIB
Baharudin Al Farisi,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri, Dharma Diani menolak Kampung Susun Akuarium disebut sebagai rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Diani menegaskan, warga Kampung Susun Akuarium mengelola sendiri bangunan dalam sebuah koperasi yang bernama Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri.

“Kami juga selalu bilang, ini kampung susun, bukan rusunawa yang dikelola oleh UPRS. Kami mengelola diri kami sendiri dengan wadah koperasi,” tegas Diani saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Spanduk Amin di Kampung Susun Akuarium, Ketua Koperasi: Dalam Perjanjian Tidak Ada Larangan Pasang Banner

Ia membenarkan hingga saat ini warga Kampung Susun Akuarium menyewa selama lima tahun yang dibayar di muka kepada Badan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Kendati demikian, ia menyebut warga Kampung Susun Akuarium sedang dalam masa proses transisi agar bangunan yang bisa dihibahkan.

“Kalau menurut mereka, ini bangunan pemerintah. Ya jelas, kami bangun dengan menggunakan Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi atau Lahan (SP3L), yang bukan langsung pakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkap Diani.

“Mereka dari kemarin mengulang-ulang rusunawa tersebut. Saya bilang, iya, kami masih sewa dan sudah kami bayar full untuk lima tahun ke depan di BPAD. Masa sewa ini harus kami lewati untuk dapat yang namanya hibah. Di pemahaman kami, masa sewa ini adalah masa transisi menuju hibah,” lanjutnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Diani juga menolak bangunan Kampung Susun Akuarium disebut sebagai milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Di pemikiran kami, ini bukan kantor pemerintah, ini bukan kantor polisi, bukan ikon kota seperti Monas, dan lain-lain, bukan rumah sakit, dan yang paling penting, tidak ada ASN di dalam bangunan ini,” ucap Diani.

Kemudian, Diani menyinggung tentang warga Kampung Susun Akuarium yang selama ini mengacu aturan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Spanduk Anies-Muhaimin di Kampung Susun Akuarium, Ketua Koperasi: Bagi Kami, Ini Proses Demokrasi

“Di PKS kami, tidak ada aturan atau larangan pasang banner dengan peraturan KPU dan lain-lain. Yang jadi larangan adalah tidak boleh menjual bangunan, tidak menerima gerai ATM,” kata Diani.

“Tidak pasang baliho iklan komersial, tidak menyewakan kepada pemilik usaha ritel seperti Indomaret, Alfa, dan lain-lain. Jadi, ini hal yang kami pegang,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Susun Akuarium memutuskan untuk menurunkan spanduk bergambar AMIN yang terpasang di Blok A pada Senin (8/1/2024) setelah terpampang sejak Minggu (31/12/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang alat peraga kampanye dipasang di beberapa tempat saat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dimulai, 28 November 2023 nanti.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 yang diteken 24 November 2023 lalu.

Dalam SK itu, KPU DKI melarang peserta Pemilu untuk memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Kemudian, gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, fasilitas milik Pemprov DKI, jalan protokol, hingga sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan adalah lokasi yang diharamkan untuk dipasang alat peraga kampanye.

Pagar pemisah jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan area jalan tol juga diminta oleh KPU DKI supaya bersih dari alat peraga kampanye.

Selain itu, KPU DKI juga meminta kepada peserta Pemilu untuk mempertimbangkan nilai estetika dan keindahan kota dalam memasang alat peraga kampanye.

Baca juga: Soal Spanduk Amin di Kampung Susun Akuarium, Ketua Koperasi: Bukan Rusunawa yang Dikelola Pemprov DKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com