Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spanduk Amin di Kampung Susun Akuarium, Ketua Koperasi: Dalam Perjanjian Tidak Ada Larangan Pasang "Banner"

Kompas.com - 10/01/2024, 16:40 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri, Dharma Diani, menyinggung aturan perjanjian kerja sama (PKS) antara warga Kampung Susun Akuarium dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Aturan tersebut Diani singgung berkait polemik pemasangan spanduk “Selamat Tahun Baru, Presiden Baru” bergambar pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Amin di gedung Blok A Kampung Susun Akuarium yang kini telah diturunkan oleh warga.

“Di PKS kami, tidak ada aturan atau larangan pasang banner dengan peraturan KPU, dan lain-lain,” kata Diani saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Spanduk Anies-Muhaimin di Kampung Susun Akuarium, Ketua Koperasi: Bagi Kami, Ini Proses Demokrasi

Diani kemudian menyebutkan larangan-larangan warga Kampung Susun Akuarium yang tercantum dalam aturan PKS dengan BPAD DKI Jakarta.

“Yang jadi larangan adalah tidak boleh menjual bangunan, tidak menerima gerai ATM, tidak pasang baliho iklan komersial, tidak menyewakan kepada pemilik usaha ritel seperti Indomaret, Alfamart, dan lain-lain,” ujar Diani.

“Jadi, hal ini yang kami pegang. Kalau menurut mereka ini bangunan pemerintah, ya jelas, kami bangun dengan menggunakan Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi atau Lahan (SP3L), yang bukan langsung pakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” lanjutnya.

Baca juga: Soal Spanduk Amin di Kampung Susun Akuarium, Ketua Koperasi: Bukan Rusunawa yang Dikelola Pemprov DKI

Diberitakan sebelumnya, warga Kampung Susun Akuarium memutuskan untuk menurunkan spanduk bergambar Amin yang terpasang di Blok A pada Senin (8/1/2024) setelah terpampang sejak Minggu (31/12/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melarang alat peraga kampanye dipasang di beberapa tempat saat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dimulai, 28 November 2023 nanti.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 yang diteken 24 November 2023 lalu.

Dalam SK itu, KPU DKI melarang peserta Pemilu untuk memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Baca juga: Spanduk Amin Masih Terpasang di Pagar Kampung Susun Akuarium, Ketua RT: Akan Digeser ke Area Luar

Kemudian, gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, fasilitas milik Pemprov DKI, jalan protokol, hingga sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan adalah lokasi yang diharamkan untuk dipasang alat peraga kampanye.

Pagar pemisah jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, dan area jalan tol juga diminta oleh KPU DKI supaya bersih dari alat peraga kampanye.

Selain itu, KPU DKI juga meminta kepada peserta Pemilu untuk mempertimbangkan nilai estetika dan keindahan kota dalam memasang alat peraga kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com