JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan apresiasi kepada SRP (12), anak perempuan yang berani menceritakan aksi bejat ayah tirinya, Hadi (42).
SRP diketahui dicabuli ayah tirinya itu.
“Apa yang dilakukan korban sangat positif. Kami apresiasi korban karena berani cerita ke tantenya,” ujar Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Komnas PA Lia Latifah melalui sambungan telepon, Rabu (10/1/2024) malam.
Baca juga: Bocah yang Dicabuli Ayah Tiri di Jaksel Belum Masuk Sekolah Lagi, Ini Alasannya
Menurut Lia, langkah berani SRP menjadi contoh bagi anak di bawah umur lainnya yang mendapat perlakuan kurang pantas, terutama kekerasan seksual.
Sebab, anak-anak terkadang tak bisa melawan saat mendapatkan perilaku tidak senonoh. Maka dari itu, anak-anak harus diajari untuk berani berbicara dan bercerita.
“Orangtua saat ini wajib mengajarkan anaknya soal batasan apa saja yang boleh dilakukan lawan jenis. Ini bukan hal tabu lagi, harus diajarkan sejak dini,” tutur dia.
Salah satu hal yang bisa diajarkan adalah batasan dalam memegang area tubuh.
Jika tubuh anak diraba-raba di area pribadi, badan contohnya, maka anak harus diajarkan untuk bersuara.
“Kalau masih dipegang tangannya kan wajar. Atau dicium keningnya sama orang yang lebih tua wajar. Tapi, kalau sudah raba-raba area sensitif, ini yang harus diajarkan. Bagaimana anak harus bersikap saat situasi seperti ini,” ungkap Lia.
Baca juga: Hasil Tes Psikologi Bocah yang Dicabuli Ayah Tiri di Jaksel: Korban Cemas, Takut, Tak Percaya Diri
Lebih lanjut, Lia mengatakan, Komnas PA senantiasa memberikan edukasi kepada anak-anak soal bahaya kekerasan, terutama kekerasan seksual.
Komnas PA aktif mengunjungi sekolah-sekolah di Indonesia untuk mengajari anak-anak berani berbicara.
“Beberapa waktu lalu kami datang ke sebuah sekolah. Ada murid yang cerita bahwa dirinya nyaris jadi korban pencabulan salah satu keluarganya. Nah seperti ini yang harus diikuti,” imbuh Lia.
Diberitakan sebelumnya, SRP dicabuli ayah tirinya di kontrakan mereka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hadi diketahui telah mencabuli dan memerkosa korban sebanyak 20 kali.
Baca juga: Sempat Tak Dibela, Bocah yang Dicabuli Ayah Tiri di Jaksel Enggan Tinggal bersama Ibu Kandungnya
Berdasarkan pengakuan sepupu korban, FF, pelaku disebut mulai melancarkan aksinya saat korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).
Akibat hal itu, korban disebut menderita trauma berat. SRP juga mencoba bunuh diri karena sudah tak tahan dengan penderitaannya.
Kini polisi telah menangkap dan menjebloskan Hadi ke penjara.
Hadi dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.