DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi menyebut bahwa kakek berisinial M (61) yang mencabuli anak-anak di kawasan Cinere, Depok, mengalami kelainan seksual.
“Memang (pelaku) punya kelainan seksual,” kata Made saat dihubungi, Sabtu (13/1/2024).
Made kemudian menyatakan abhwa M telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka). Namun, masih dalam penyidikan kami," ujarnya.
Baca juga: Kakek yang Cabuli Bocah di Cinere Ditetapkan Jadi Tersangka
Menurut Made, berdasarkan pengakuannya, M sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Sementara ini, semua korban pencabulan merupakan anak-anak.
"Sudah ada beberapa kali kejadian (pencabulan) dengan korban yang berbeda. (Korban) lebih dari dua," kata Made.
Kini, polisi juga masih memeriksa kondisi kejiwaan M. Termasuk mendalami apakah tersangka mengidap pedofilia.
"Kalau pedofilia atau bukan belum tahu. Menunggu hasil pemeriksaan," ujar Made.
Baca juga: Seorang Lansia Diduga Cabuli Bocah 6 Tahun di Pos Masjid Wilayah Cinere
Aksi pencabulan M pertama kali terungkap ketika orangtua bocah berinisial NA (6) melapor ke polisi. Dia dilaporkan karena mencabuli korban di dalam pos masjid kawasan Cinere pada 1 Januari 2024.
Peristiwa itu bermula ketika korban keluar rumah dan melihat kakaknya bermain sepeda sekitar pukul 20.00 WIB. NA lalu mengikuti sang kakak yang masuk ke halaman masjid.
"Kakaknya main sepeda di halaman masjid, setelah itu keluar masjid. Sedangkan korban masih berada di masjid," kata Made.
Baca juga: Seorang Lansia Diduga Cabuli Bocah 6 Tahun di Pos Masjid Wilayah Cinere
Tak lama, jemaah yang selesai shalat meninggalkan area masjid. Saat itulah, M masuk ke dalam pos lalu diikuti oleh NA.
"Korban ikut pelaku masuk ke pos masjid, dan korban mengobrol bersama pelaku. Setelah sepi tiba-tiba pelaku menutup pintu pos," ujar Made.
Kemudian, M disebut melakukan pencabulan terhadap korban. Setelahnya, pelaku memberikan uang Rp 5.000 kepada NA dan meminta korban tidak mengadu kepada orangtuanya.
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kakek yang Cabuli Bocah di Cinere Ditetapkan Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.