Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek yang Cabuli Bocah di Cinere Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 13/01/2024, 16:52 WIB
Zintan Prihatini,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan kakek berisinial M (61) sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Dia dilaporkan mencabuli korban bernisial NA (6) di dalam pos masjid kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (1/1/2024).

"Iya sudah (ditetapkan tersangka). Namun masih dalam penyidikan kami," ujar Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi saat dihubungi, Sabtu (13/1/2024).

Ia menyebut, M sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Sementara ini, semua korban pencabulan merupakan anak-anak.

"Sudah ada beberapa kali kejadian (pencabulan) dengan korban yang berbeda. (Korban) lebih dari dua," ungkap Made.

Baca juga: Seorang Lansia Diduga Cabuli Bocah 6 Tahun di Pos Masjid Wilayah Cinere

Kini, polisi masih memeriksa kondisi kejiwaan M. Termasuk mendalami apakah tersangka mengidap pedofilia.

"Kalau pedofilia atau bukan belum tahu. Menunggu hasil pemeriksaan," jelasnya.

Adapun peristiwa itu bermula ketika korban keluar rumah dan melihat kakaknya bermain sepeda sekitar pukul 20.00 WIB. NA pun mengikuti sang kakak yang masuk ke halaman masjid.

"Kakaknya main sepeda di halaman masjid, setelah itu keluar masjid. Sedangkan korban masih berada di masjid," kata Made.

Tak lama, jemaah yang selesai sholat meninggalkan area masjid. Saat itulah, M masuk ke dalam pos lalu diikuti oleh NA.

Baca juga: Oknum Pengasuh Ponpes di Gresik Jadi Tersangka Pencabulan 3 Santriwati

"Korban ikut pelaku masuk ke pos masjid dan korban mengobrol bersama pelaku. Setelah sepi tiba-tiba pelaku menutup pintu pos," ungkap dia.

M kemudian melakukan pencabulan terhadap korban. Setelahnya, pelaku memberikan uang Rp 5.000 kepada NA.

Pelaku meminta korban agar tak mengadu kepada orangtuanya. Mengetahui sang anak dicabuli, orangtua korban langsung melapor ke Mapolres Metro Depok dan menahan M.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com