JAKARTA, KOMPAS.com - Warga eks Kampung Bayam mengirim surat permohonan penghentian penyidikan kepada Polres Metro Jakarta Utara setelah dilaporkan oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda) alias Jakpro.
Ada empat warga yang diketahui menjadi terlapor kasus dugaan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
"Melalui surat ini kami mohon kepada Kapolres Metro Jakarta Utara dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara untuk menghentikan proses penyidikan terkait perkara a quo karena telah berjalan tanpa koridor hukum yang pasti," kata Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Pemprov DKI Serahkan Penyelesaian Polemik Kampung Bayam ke Jakpro
Kuasa hukum terlapor warga eks Kampung Bayam, Muhammad Didi mengatakan, sudah menerima surat panggilan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Meski begitu, Didi mempertanyakan tindakan penyidik Polres Metro Jakarta Utara yang mengirimkan kedua surat itu dalam waktu bersamaan.
"9 januari 2024, klien kami mendapatkan SPDP dan Surat Panggilan yang dikirim bersamaan tanpa memperhatikan kesiapan klien kami yang telah terseret dalam perkara pidana dan justru langsung mengirimkan Surat Panggilan," ungkap Didi.
Menurutnya, surat panggilan dan SPDP itu justru mencederai mediasi yang telah terjalin di antara kedua pihak pada 8 Januari 2024 lalu.
"Pihak kepolisian kami nilai telah mencederai hasil mediasi kami dengan PT Jakpro dengan memproses laporan naik ke tahap sidik. Hasil mediasi begitu baik, kenapa dinaikkan ke tahap sidik?" ujar Muhammad Didi.
Baca juga: Dilaporkan Jakpro, Eks Warga Kampung Bayam Minta Perlindungan Komnas HAM
Sebagai informasi, warga eks Kampung Bayam dilaporkan ke polisi oleh Jakpro. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya dengan pelapor pihak Jakpro.
Laporan ini bermula ketika Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023 lalu.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.
Ketiga Pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Baca juga: Kasus Eks Warga Kampung Bayam Dilaporkan Jakpro Naik ke Tahap Penyidikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.