JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain yang dilaporkan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) kini naik ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, Jakpro melaporkan empat orang eks warga Kampung Bayam, Jakarta Utara.
Kuasa hukum empat terlapor, Muhammad Didi, mengaku sudah menerima surat panggilan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
"9 Januari 2024, klien kami menerima surat panggilan dan SPDP dari penyidik," kata Didi kepada Kompas.com, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Tak Emosional Tangani Polemik Kampung Bayam
Menurut Didi, surat panggilan dan SPDP itu mencederai upaya mediasi yang telah dijalin kedua pihak.
Sebagai informasi, eks warga Kampung Bayam dan perwakilan Jakpro bernama Hikmat sempat bertemu untuk mediasi pada 8 Januari 2024 di Mapolres Metro Jakarta Utara.
"Pihak kepolisian kami nilai telah mencederai hasil mediasi kami dengan PT Jakpro dengan memproses laporan naik ke tahap sidik. Hasil mediasi begitu baik, kenapa dinaikkan ke tahap sidik?" ujar Didi.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron (45) sekaligus salah satu terlapor menyayangkan proses hukum yang dia hadapi saat ini.
"Kami beberapa kali berkirim surat ke Pj Gubernur DKI agar mau dialog dengan warga, bukan memolisikan," ucap Fuqron.
Baca juga: Sekda DKI Ingatkan Eks Warga Kampung Bayam agar Patuhi Aturan
Sebagai informasi, laporan terhadap eks warga Kampung Bayam terdaftar dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula ketika Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam (KSB) pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Jakpro kemudian melaporkan mereka menggunakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga pasal itu tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.