BOGOR, KOMPAS.com - Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di zona terlarang marak terjadi di Kota Bogor.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor Herdiyatna menyebutkan, untuk mentertibkan APK, Bawaslu Kota Bogor berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, jumlah Satpol PP juga tidak sepadan dengan jumlah pelanggaran APK.
“Satpol PP dikerahkan semua per kecamatan, nah di kecamatan ini personelnya ada berapa, paling ada lima, ada enam sama tim Tangkas,” tutur Herdiyatna di kantor Bawaslu Kota Bogor, Senin (15/1/2024).
Dia juga mengakui pihaknya kekurangan personel untuk menjalankan tugas mengawal jalannya pemilu serentak Tahun 2024.
“Satu kota Bogor. Itupun tidak maksimal karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM), setiap komisioner kecamatan tiga, sama pengawas kelurahan paling banyak juga 14 orang,” ungkap Herdiyatna.
Dengan personel yang ada, kata Herdiyatna, hampir ratusan APK yang melanggar aturan dicopot dan diangkut ke kantor Bawaslu Kota Bogor setelah penertiban berlangsung satu bulan.
“Dari penertiban satu bulan yang lalu. Ini yang menempel di pohon sama yang di tiang listrik. Belum yang di lokasi-lokasi lain karena kita bertahap,” ucap Herdiyatna.
Baca juga: Banyak APK Terpasang di Jembatan Ciliwung Cokroaminoto, Pejalan Kaki: Sumpek!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.