"Kami akan tuntaskan, kami fokuskan dalam penanganan perkara a quo terhadap tiga dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ungkap Ade.
"Baru setelah itu kami akan tindak lanjuti dengan penyelidikan, maupun penyidikan lebih lanjut terkait dengan tindak pidana pencucian uang," imbuh dia.
Ade menegaskan, penyidik kini masih berfokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan jenderal bintang tiga tersebut.
Baca juga: Yusril Sudah Siapkan Keterangan Tertulis untuk Bela Firli Bahuri: Tinggal Disalin ke Laptop Penyidik
Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, atau pegawai negeri yang terkait dengan kewenangan jabatannya.
Hal itu tertuang dalam dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHP).
Penyidik masih melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan untuk memenuhi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
JPU telah mengirim kembali berkas untuk dilengkapi kembali oleh Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023.
"Secepatnya kami akan rampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.
Baca juga: Banyak Kejanggalan, Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan
Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah memenuhi berkas perkara tersebut.
Ade mengaku tak ada kendala yang dialami oleh penyidik. Polisi juga bakal memeriksa Firli Bahuri untuk keempat kalinya di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2023).
"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB," ungkap dia.
Ade mengatakan, penyidik juga akan memeriksa saksi dalam perkara yang menjerat Firli.
"Di minggu ini ada beberapa agenda pemeriksaan saksi yang harus kami lakukan, termasuk ada konfrontasi," jelas Ade.
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan, Yusril Sebut Foto Pertemuan Firli-SYL Tak Bisa Jadi Bukti Pemerasan
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, PN Jakarta Selatan menolak permintaan praperadilan Firli, 19 Desember 2023.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Fika Nurul Ulya, Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.