JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bertekad bakal terus melanjutkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu ditegaskan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto merespons permintaan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril meminta penyidik menghentikan kasus tersebut saat diperiksa sebagai saksi a de charge atau meringankan Firli di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin (15/1/2024).
"Kalau saya prinsipnya, kasus akan segera saya selesaikan," ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Adapun dalih Yusril meminta Polda Metro Jaya menghentikan kasus Firli lantaran ia menilai penyidik tak cukup bukti yang menunjukkan secara jelas pemerasan dilakukan atau tidak.
Salah satu bukti, yaitu foto pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin di lapangan bulu tangkis. Menurut Yusril, bukti itu tidak bisa menerangkan tindak pidana apa pun.
Sebab, foto hanya memperlihatkan kedua tersangka duduk. Tidak seperti rekaman suara atau video yang memperlihatkan terjadinya pemerasan.
Baca juga: Yusril Minta Penyidik Hentikan Kasus Firli Bahuri Peras SYL
"Jadi (bukti) foto seperti itu harus didukung oleh alat bukti yang lain," ucap Yusril.
"Misalnya ada orang yang mendengar pembicaraan ketika Pak Yasin dan Pak Firli sedang duduk berdua itu, tetapi tidak ada satu saksi pun menerangkan hal seperti itu," sambung dia.
Di sisi lain, dia enggan mengomentari alat bukti penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar yang menurut penyidik diberikan oleh Syahrul Yasin Limpo.
"Saya tidak memberikan penilaian terhadap hal itu. Yang uang money changer itu ya, saya enggak tahu, saya enggak berikan penilaian soal itu," jelas Yusril.
Baca juga: Yusril Akui Sempat Bertemu Firli Bahuri, Bahas Keputusan Pengunduran Diri dari KPK
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan banyak menanggapi usulan Yusril untuk menghentikan kasus Firli.
"Saya tidak menanggapi itu karena yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi a de charge, dan itu sudah disampaikan kepada tersangka FB dalam pemeriksaan tersangka yang terakhir," kata Ade.
"Terkait komentar (penghentian kasus), di luar konteks penyidikan. Mohon maaf kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang bersangkutan untuk menanggapi," imbuh dia.
Baca juga: Tolak Permintaan Yusril, Kapolda Metro: Kasus Firli Segera Saya Selesaikan!
Selain dugaan pemerasan terhadap SYL, Polda Metro Jaya juga bakal menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Firli.
"Kami akan tuntaskan, kami fokuskan dalam penanganan perkara a quo terhadap tiga dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ungkap Ade.
"Baru setelah itu kami akan tindak lanjuti dengan penyelidikan, maupun penyidikan lebih lanjut terkait dengan tindak pidana pencucian uang," imbuh dia.
Ade menegaskan, penyidik kini masih berfokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan jenderal bintang tiga tersebut.
Baca juga: Yusril Sudah Siapkan Keterangan Tertulis untuk Bela Firli Bahuri: Tinggal Disalin ke Laptop Penyidik
Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, atau pegawai negeri yang terkait dengan kewenangan jabatannya.
Hal itu tertuang dalam dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHP).
Penyidik masih melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan untuk memenuhi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
JPU telah mengirim kembali berkas untuk dilengkapi kembali oleh Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023.
"Secepatnya kami akan rampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.
Baca juga: Banyak Kejanggalan, Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan
Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah memenuhi berkas perkara tersebut.
Ade mengaku tak ada kendala yang dialami oleh penyidik. Polisi juga bakal memeriksa Firli Bahuri untuk keempat kalinya di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri, Jumat (19/1/2023).
"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB," ungkap dia.
Ade mengatakan, penyidik juga akan memeriksa saksi dalam perkara yang menjerat Firli.
"Di minggu ini ada beberapa agenda pemeriksaan saksi yang harus kami lakukan, termasuk ada konfrontasi," jelas Ade.
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan, Yusril Sebut Foto Pertemuan Firli-SYL Tak Bisa Jadi Bukti Pemerasan
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak tiga kali, yakni pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, PN Jakarta Selatan menolak permintaan praperadilan Firli, 19 Desember 2023.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Fika Nurul Ulya, Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.