JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota yang kini menjadi 40 persen. Kebijakan ini menuai polemik.
Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 53 ayat 2, tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan, Menko Airlangga Nilai Tak Perlu Revisi UU HKPD
“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian ketentuan yang tertulis beleid itu, dikutip pada Selasa (26/1/2023).
Kenaikan tarif pajak tempat hiburan malam di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024.
Sebelumnya, dalam Peaturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015, Pemprov DKI hanya mematok pajak hiburan dari pengusaha karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov tidak asal menaikkan pajak tempat hiburan.
Baca juga: Pemprov DKI Naikkan Pajak Karaoke hingga Diskotek Jadi 40 Persen
Prasetyo mengaku tak dilibatkan dalam pembahasan peraturan daerah (perda) terkait kenaikan pajak tempat hiburan menjadi 40 persen.
"Harusnya kan perda itu ada tanda tangan saya. Ini saya belum tanda tangan," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Menurut Prasetyo, kenaikan pajak tempat hiburan menjadi 40 persen akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan.
"Kalau 40 persen, mati bos (tempat usaha), orang pada tutup, dan pekerja PHK. Jangan melakukan semena-mena menaikkan begitu," kata Prasetyo.
"Kami tidak mau membela tempat hiburan juga. Sebagai pimpinan dewan di sini, saya minta pemerintah daerah bijak memutuskan itu. Dilihat dulu demografinya kayak apa," imbuh dia.
Baca juga: Pajak Tempat Hiburan Naik Jadi 40 Persen, Ketua DPRD: Bisa Banyak PHK
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, sejumlah pengusaha hiburan di Ibu Kota melakukan PHK karyawan setelah adanya kenaikan pajak tersebut.
Keputusan itu diambil untuk membatasi jumlah karyawan sehingga mengurangi biaya operasional.
"Saya sudah dengar banyak pengusaha yang mulai rumahkan karyawan. Sudah membatasi jumlah karyawan. Iya (mengurangi biaya operasional)," ujar Hana saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).
Hana mengemukakan, kenaikan pajak dari semula 25 persen menjadi 40 persen memberatkan para pengusaha.
Baca juga: Pajak Hiburan Khusus Jadi 40-75 Persen, Kemenkeu Beberkan Bukti Industri Hiburan Mulai Pulih
"Pasti akan ada terjadi keengganan buat tamu pergi ke tempat hiburan, apalagi ini juga rame beritanya, sudah pasti bulan ini awal-awal ini susah semua," ucap Hana.
Menurut Hana, para pengusaha tempat hiburan semakin terpuruk karena biaya sewa tempat pada tahun ini juga naik.
"Semua juga lagi susah. Sewa juga tahun ini juga mahal. Bukannya meringankan, ini malah memberatkan dengan harga sewa," kata Hana.
(Tim Redaksi : Muhammad Isa Bustomi, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.