JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik peserta pemilu disebut telah sepakat untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu di Jakarta yang pemasangannya melanggar aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Arifin mengatakan, parpol diberikan waktu seminggu ke depan, terhitung sejak Jumat (19/1/2024), untuk menurunkan APK melanggar.
"Diberikan waktu satu minggu ke depan, mulai Jumat, semua (partai politik) harus bergerak untuk merapikan APK," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Desak Penertiban APK Semrawut di Jaktim, Pengamat Tata Kota: Beri Sanksi Tegas!
Penurunan APK di Jakarta yang melanggar aturan itu telah disepakati peserta pemilu, baik partai politik maupun perseorangan, dalam rapat di Balai Kota DKI hari ini.
Rapat tersebut melibatkan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan polri.
Arifin mengatakan, Bawaslu DKI telah mengingatkan para peserta pemilu itu untuk menyesuaikan pemasangan APK dengan aturan yang berlaku.
"Bawaslu mengingatkan para unsur yang mewakili partai politik untuk menyesuaikan aturan yang sudah ada dari keputusan KPU mana tempat-tempat untuk yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK," kata Arifin.
Baca juga: Kasatpol PP: Sudah Disepakati, APK yang Melanggar Diturunkan oleh Peserta Pemilu
Arifin menegaskan, apabila peserta pemilu itu tak menurunkan APK yang melanggar melebihi batas waktu yang ditentukan, maka Satpol PP DKI akan kembali evaluasi.
"Kami kembali rapat koordinasi terkait apa yang menjadi hasil rapat hari ini. Kan hari ini sudah sepakat maka semua peserta pemilu tentunya harus patuh dan taat kepada apa yang sudah diputuskan," ucap Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.