JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menyayangkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif dan partai politik yang tak sesuai aturan.
Sebagai tokoh publik, semestinya mereka bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi peraturan pemilu.
"Parpol dan caleg seharusnya mampu memberikan contoh ke masyarakat tentang pemasangan APK yang tepat seperti apa," ujar Nirwono ketika dihubungi, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Peserta Pemilu Diberi Waktu Sepekan untuk Copot Sendiri APK Melanggar di Jakarta
Diketahui, masih ada caleg dan parpol yang memasang bendera, baliho, spanduk, maupun poster, secara asal dan tidak mengikuti aturan.
Padahal, lokasi pemasangan APK di Jakarta untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.
Sebagai contoh, banyak baliho dan spanduk caleg yang dipasang di pagar pemisah jalan di sepanjang Jalan Raya Bogor kawasan Jakarta Timur.
Kemudian, di sepanjang flyover Pondok Kopi arah Duren Sawit menuju Cakung dan sebaliknya, serta pagar Taman Salak Condet.
Bahkan, tiang penyangga Halte Masjid di Taman Salak Condet dipenuhi stiker caleg.
Baca juga: Bawaslu DKI Disebut Tak Pernah Rekomendasikan Satpol PP Tertibkan APK
Menurut Nirwono, seharusnya para caleg dan parpol belajar dari kasus-kasus warga yang kecelakaan akibat APK dipasang sembarangan.
"APK seharusnya ditempatkan di tempat yang memenuhi persyaratan dan tidak membahayakan keselamatan umum, terutama pengendara. Dipatuhi saja lokasi-lokasi mana yang boleh dan tidak boleh," ucap dia.
Belum lagi, saat ini adalah era digital. Para parpol dan caleg seharusnya mengoptimalkan media sosial dan media massa untuk kampanye.
Penggunaan APK berupa spanduk, baliho, poster, dan bendera adalah cara berkampanye yang konvensional.
Pemasangan APK saat ini juga dianggap membahayakan keselamatan umum dan merusak keindahan kota.
"APK yang seperti saat ini hanya menunjukkan bahwa parpol dan caleg tidak melakukan transformasi terhadap penggunaan teknologi," kata Nirwono.
Baca juga: Partai Politik Diharap Bersedia Tertibkan Sendiri APK yang Melanggar
Nirwono pun mendesak Bawaslu dan Pemda secara tegas menindak seluruh APK yang melanggar aturan.
"Masyarakat juga perlu didorong untuk menginformasikan lokasi-lokasi mana saja yang APK-nya membahayakan keselamatan umum, terutama bagi pengendara," pungkas Nirwono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.