Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pemakaman di 13 TPU Depok Gratis untuk Layanan Mobil Jenazah hingga Izin Perpanjangan

Kompas.com - 19/01/2024, 04:48 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggratiskan biaya atau retribusi pemakaman di 13 tempat pemakaman umum (TPU) di Depok per 1 Januari 2024, 

Retribusi yang dihapus mencakup empat jenis layanan terkait pemakaman.

"Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, retribusi yang akhirnya dihapus tahun ini adalah izin pemanfaatan tanah makam (IPTM), izin perpanjangan atau daftar ulang (DU), izin pengangkatan kerangka jenazah, dan layanan mobil jenazah," kata Kepala UPTD Pemakaman Umum Muhamad Iksan di kantornya, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Mulai 2024, Pemkot Depok Gratiskan Biaya Pemakaman di 13 TPU

Awalnya, keempat layanan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012.

Dalam aturan itu, disebutkan retribusi IPTM untuk KTP Depok Rp 175.000 per tiga tahun, KTP non-Depok Rp 1.075.000 per tiga tahun.

Sementara untuk daftar daftar ulang biayanya Rp 75.000 per tahun, izin pengangkatan kerangka jenazah Rp 50.000, dan layanan mobil jenazah Rp 100.000.

Ada penambahan biaya mobil jenazah sebesar Rp 3.000 per kilometer jika dari luar Depok.

Iksan menegaskan, ahli waris perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak TPU mengenai pelayanan yang dibutuhkan di luar keempat layanan tadi.

Baca juga: Biaya Pelayanan Pemakaman di TPU Tirta Jaya Depok Tak Sepenuhnya Gratis

"Kami sudah mengingatkan kepada para pihak TPU untuk tidak ada miskomunikasi dengan para ahli waris. Karena persiapan barang pemakaman di luar layanan bebas retribusi juga perlu disiapkan," ujar dia.

Meskipun demikian, penghapusan retribusi tidak menggugurkan kewajiban ahli waris untuk memenuhi berkas syarat administrasi.

"Tidak serta merta retribusi dihilangkan, tapi berkas-berkas seperti IPTM atau DU juga tidak diwajibkan. Ingat, layanannya memang gratis Rp 0, tetapi prosedur tetap dijalankan," imbuh Iksan.

Iksan menambahkan, respons publik terhadap kebijakan yang baru ini cukup positif dan mengharukan.

"Beberapa warga di depan loket sini sampai ada yang sujud syukur, mungkin dari segi nominal tidak seberapa tapi penghapusan retribusi ini ternyata cukup membuat mereka antusias dan berdampak besar," tambah dia.

Baca juga: Lahan Penuh, TPU Tirta Jaya Depok Tak Bisa Lagi Terima Jenazah Baru

Kasubag Tata Usaha (TU) UPTD Pemakaman Umum Ikhda Safitri Wulansari (43) mengatakan, antusiasme warga dapat terlihat dari perbedaan jumlah warga Depok yang mendaftar ulang ke kantor UPTD pemakaman umum.

"Biasanya yang antre di sini untuk daftar ulang tuh sehari cuma 10 orang, tapi kemarin ada sampai 30 orang. Itu kan berarti naik hingga tiga kali lipat," kata Ikhda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com