BEKASI, KOMPAS.com - Puluhan pohon yang ada di Jalan Nangka Raya, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menjadi korban iklan kampanye Pemilu 2024.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, Sabtu (20/1/2024), di sepanjang jalan tersebut ada banyak alat peraga kampanye (APK) berbagai jenis yang menancap di pohon-pohon.
Mulai dari baliho, poster, bahkan hingga bendera partai. Puluhan APK itu memenuhi badan pohon hingga hampir tak terlihat.
Baca juga: Bawaslu Jakbar Tertibkan APK yang Bahayakan Pengendara dan Ganggu Estetika
Tak tanggung-tanggung, satu pohon bisa terdapat dua hingga tiga poster calon legislatif dari partai PSI, Demokrat, PKS, PDIP, Golkar dan PBB dan banyak partai lainnya.
Hadirnya pohon yang seharusnya menjadi penyejuk mata dan keindahan estetika itu "dirusak" oleh orang-orang yang ingin menjadi pejabat negara.
Mereka mengaungkan visi misi, tetapi seakan lupa peraturan bahwa pohon menjadi lokasi yang dilarang untuk dipasang APK.
Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan KPU sering sekali menghimbau agar tidak para caleg tidak memasang bendera partai politik dengan cara dipaku atau diikat di pohon.
Baca juga: Ruang Publik, Pohon, JPO, Harus Bebas dari Atribut Kampanye
Namun, imbauan tersebut seakan tak didengar. Pelanggaran itu selalu ada setiap memasuki masa kampange Pemilu.
Sebelumnya, KPU Kota Bekasi telah menetapkan aturan dalam surat yang tertuang Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023.
Penyebaran atribut kampanye tidak boleh dipasang atau disebarkan di lokasi yang dilarang, termasuk sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.