JAKARTA, KOMPAS.com - Hendrawan (40), paman dari KRA, mahasiswi yang dibunuh Argiyan Arbirama menilai ancaman penjara selama 15 tahun tak setimpal dengan perbuatan keji pelaku.
"Saya tidak terima, tidak setimpal 15 tahun penjara. Saya minta hukum dia itu hukum mati sekalian, itu yang setimpal. (Permintaan) dari keluarga, dihukum mati sekalian," ujar Hendrawan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).
Dia berharap, agar pelaku dihukum semaksimal mungkin. Apalagi, pelaku juga memerkosa sang keponakan.
Baca juga: Sebelum Ketahuan Dibunuh, Mahasiswi di Depok Tak Bisa Dihubungi Keluarga
"Dia bisa hidup 15 tahun penjara, dia kembali lagi ke luar. Itu enggak setimpal bagi kami. Kami minta dengan hukum mati sekalian itu yang kami harapkan dari kepolisian," ungkap Hendrawan.
Sementara itu, adik sepupu KRA, Irdan (19) menyampaikan, sebelum tewas korban diminta datang ke rumah kontrakan pelaku. Argiyan berdalih, korban bakal dikenalkan kepada orangtuanya.
"Sebenarnya di kampus lagi bimbingan sama dosen, terus bilangnya sudah pulang jam 14.00 WIB dijemput. Itu enggak ada kabar, mungkin dipikir main atau segala macam," jelas Irdan.
Kamis malam, Irdan pun mendapat panggilan telepon bahwa KRA mengalami kecelakaan. Namun ternyata, korban tewas dibunuh Argiyan.
"Malam terakhirnya, belum sempat cerita soal pelaku ini. Karena dia cerita biasanya, kalau ada cowok baru atau segala macam. Bilang ke saya atau ke mamanya," papar dia.
Ia menuturkan, Argiyan pernah sekali bertemu keluarga KRA. Kala itu pelaku hendak menyatakan cintanya di depan keluarga korban.
"Abah (kakek) cerita kalau memang si pelaku begajulan dandanannya ke rumah. Enggak kayak sepantasnya orang datang ke rumah," sebut Irdan.
Adapun KRA ditemukan tewas pada Kamis (18/1/2024) sore. Jasad korban ditemukan oleh ibu pelaku, yaitu FT. FT mendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak yang mengaku telah membunuh KRA.
"Pelaku sempat nge-chat WA ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," papar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswi di Depok Mengaku Tinggalkan Korban di Kontrakannya dalam Kondisi Masih Hidup
Kepada polisi, Argiyan mengaku telah berpacaran dengan KRA selama dua pekan. Pelaku meminta korban mendatangi rumah kontrakannya, namun ditolak.
Argiyan pun memaksa, hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut.
"Korban sempat duduk di ruang tamu dan diminta untuk ke kamar mandi. Pada saat di kamar mandi, pelaku langsung menarik tangan korban untuk diajak ke kamar, namun korban menolak," jelas Wira.
Pelaku tetap memaksa korban untuk berhubungan badan lalu melecehkannya. Saat itulah, KRA memberontak dan berteriak.
"Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur," papar Wira.
Wira mengatakan, Argiyan memerkosa KRA yang sudah lemas. Dia juga mengikat tangan dan kaki korban.
Sementara ini, polisi masih menunggu hasil visum rumah sakit untuk menentukan penyebab kematian kroban. Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Baca juga: Penampilan Berbeda Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi di Depok, Botak dan Berpeci Putih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.