Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Ribuan Alat Peraga Kampanye di Bogor Langgar Aturan

Kompas.com - 23/01/2024, 19:20 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mencatat ribuan alat peraga kampanye (APK) terindikasi melanggar aturan pemasangan atribut Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna merinci, terdapat 823 baliho, 1.137 spanduk, 72 umbul-umbul, 516 bendera parpol, serta 2.755 alat peraga kampanye lainnya yang melanggar ketentuan berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Herdiyatna mengatakan, pemasangan APK yang bermasalah itu marak ditemukan di jalan-jalan protokol seperti Jalan Raya Pajajaran dan Jalan Raya Sholeh Iskandar.

"Untuk prioritas penertiban APK ini akan dilakukan di jalan-jalan protokol di Kota Bogor, seperti di Jalan Sholeh Iskandar," kata Herdiyatna, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Banyak Motor Nekat Terobos Lampu Merah Aria Surialaga Bogor meski Ada Petugas

Herdiyatna menuturkan, dalam melakukan penertiban APK tersebut, pihak Bawaslu turut menggandeng petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian.

Penertiban APK, sambung Herdiyatna, juga dilakukan karena banyaknya laporan warga yang merasa khawatir menjadi korban kecelakaan dari pemasangan atribut yang tak memperhatikan etika dan estetika kota.

"Banyak laporan yang masuk, makanya kita tertibkan. Kita juga sudah inventarisir APK yang melanggar ketentuan," sebutnya.

Ia mengaku, sebelum dilakukan penindakan, pihak Bawaslu telah menyampaikan terlebih dulu kepada peserta pemilu yang terindikasi melanggar untuk merapihkannya.

Baca juga: Bawaslu dan Satpol PP Copot Ratusan APK yang Melanggar di Jalan Sholeh Iskandar Bogor

"Kalau mengenai sanksi, kita tindak APK-nya saja. Kalau pesertanya tidak masuk dalam sanksinya. Setelah ditertibkan APK tersebut akan kita amankan ke kantor," ungkap dia.

"Jadi yang melanggar aturan KPU akan kita tertibkan," tambah dia.

Pada Pasal 36 PKPU No 15/2023, KPU telah menentukan lokasi mana saja yang boleh dipasangi alat peraga kampanye.

Lokasi ini ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan.

Lalu, pada Pasal 71 PKPU No 15/2023 Ayat 1 disebutkan, Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum.

Tempat itu seperti tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com