JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dianggap tidak tegas dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait sanksi bagi cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Bawaslu, Gibran melanggar aturan karena diduga kampanye di area car free day (CFD).
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sengaja mengulur waktu untuk menjatuhkan sanksi kepada Gibran.
Baca juga: Gibran Belum Disanksi soal Bagi-bagi Susu di CFD, PKS Minta Pemprov DKI Adil Tegakkan Aturan
"Dalam hal kasus ini ada kesengajaan. Kalau saya melihatnya memang ini persoalan ada maksud untuk dikaburkan," ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).
Menurut Trubus, kurang responsifnya Pemprov DKI tak terlepas karena sosok Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya sih memang melihatnya yang menjadi dasar, ini adalah putra presiden itu. Selain itu saya lihat, kalkulasi Pj (Gubernur) ini Pak Heru sangat-sangat ke Pak Jokowi. Ini menjadi problem-nya," kata dia.
Trubus menilai, Heru Budi harus tegas dan segera mengumumkan sanksi buat Gibran.
Sebab, sampai saat ini, sanksi Gibran soal bagi-bagi susu itu belum juga diumumkan.
"Harusnya Pak Heru Budi mengambil langkah tegas. Artinya melakukan penegakan aturan, walaupun sebenarnya melindungi," ujar Trubus.
Baca juga: Heru Budi Diminta Tegas Umumkan Sanksi buat Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD
Menurut Trubus, sikap Heru Budi yang lamban mengumumkan sanksi Gibran dikhawatirkan akan menimbulkan penilaian melindungi putra presiden.
"Tapi memang ini semua persoalannya kepada Gubernur yang tidak mau tegas. Ini karena jabatan rangkap. Kan ketika perpanjangan kemarin kan sangat ditentukan hak prerogatif presiden," ucap Trubus.
"Jadi dalam hal ini Pak Heru harus punya kebijakan yang menurut saya tak diskriminatif. Jadi harus ditindak," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakpus memutuskan bahwa kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD sebagai pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.
Keputusan ini merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam.
Baca juga: Pemprov DKI Belum Sanksi Gibran Berkait Bagi-bagi Susu di CFD, Netralitas Dipertanyakan
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menjelaskan, temuan pelanggaran itu diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.
"Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Arifin mengakui belum membahas bentuk sanksi untuk Gibran terkait pelanggaran kampanye di area CFD, Bundaran HI.
Menurut Arifin, Satpol PP dengan Biro Hukum DKI dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI baru akan membahas sanksi untuk putra sulung Jokowi itu.
Baca juga: Satpol PP DKI Belum Bahas Sanksi untuk Gibran Berkait Bagi-bagi Susu di CFD
"Nanti kita bahas bersama karena kan harus dievaluasi bersama dengan unsur terkait. Kan ada Biro Hukum lalu Dishub, penyelenggaraan itu kan CFD ada hubungan," ucap Arifin.
Satpol PP DKI menyatakan harus berhati-hati menetapkan ada atau tidak pelanggaran dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD.
"Kita harus hati-hati menyatakan melanggar atau tidak melanggar. Baca aturan hukumnya,” ujar Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.