Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didatangi Keluarga Pelaku, Remaja Korban Prostitusi Online di Bekasi Minta Perlindungan LPSK

Kompas.com - 24/01/2024, 18:46 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - A (15), remaja korban prostitusi online di Bekasi, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ayah A, JP (48) membenarkan putrinya yang sempat dijual dan dijadikan pekerja seks komersial itu meminta dilindungi.

"Iya betul (daftar ke LPSK), berkasnya sudah masuk semua," kata JP saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Terbongkarnya Praktik Muncikari Oma di Bekasi, Berawal dari Laporan Remaja yang Dijebak Prostitusi Online

JP menuturkan, langkah ini diambil untuk melindungi putrinya. Pasalnya, ada keluarga pelaku yang tiba-tiba datang ke rumah.

Keluarga pelaku berdalih ingin proses hukum dihentikan dengan cara berdamai. Namun, JP menolak.

"Kemarin sempat dua kali keluarga pelaku ke rumah dengan dalih minta damai, saya merasa terganggu," kata JP.

"Alhamdulillah sampai saat ini tidak datang lagi," sambung dia.

Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah menuturkan, A didaftarkan ke LPSK untuk mendapat perlindungan.

"Diarahkan dari Polres Kota Bekasi untuk ke LPSK agar mendapat perlindungan," imbuh Lia.

Baca juga: Tersangka Prostitusi Online di Bekasi Ternyata Jual 8 Korban lewat Aplikasi Kencan

Lia menuturkan, sejauh ini pihaknya menerima laporan ada orang yang menanyakan rumah korban.

"Sejauh ini yang diinformasikan ke Komnas PA hanya ada orang yang tidak kenal menanyakan rumah korban," kata Lia.

Sebelumnya diberitakan, A terjebak dalam prostitusi lewat sebuah aplikasi kencan daring (online).

A tidak pernah menyangka bahwa pria yang ia kenal lewat aplikasi kencan itu bakal menyekap dan menjual dirinya pada pria hidung belang.

Korban dibawa ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pondok Gede, Bekasi. Pria itu lalu menawarkan pekerjaan kepadanya.

Baca juga: Jebakan Prostitusi Online Jerat Remaja di Bekasi: Cari Mangsa lewat Aplikasi Kencan, lalu Sekap dan Jual Korban

Iming-iming pekerjaan yang ditawarkan pelaku ternyata hanya jebakan. Pria itu malah menyuruh A berfoto dengan pakaian yang telah disiapkan.

Polisi menetapkan dua tersangka berinisial A alias Oma (52) dan D (18).

Dalam menjalankan aksinya itu, keduanya berbagi peran. D merekrut korban untuk dijual ke pelanggan lewat MiChat.

"Oma ini menampung dan menyediakan fasilitas tempat tinggal untuk korban serta laundry korban di Kost 28," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di kantornya, Senin (15/1/2024).

Dua tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dua tersangka terancam 15 tahun penjara," pungkas Firdaus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com