JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menyebut pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh berkampanye adalah pernyataan yang normatif.
"Ya, Pak Presiden kan sangat normatif. Bahwa Undang-Undang memungkinkan, membolehkan, atau lebih tepatnya tidak melarang presiden dan wakil presiden untuk berkampanye, termasuk para menteri," kata Juri di Stadion Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/1/2024).
Juri berpendapat bahwa pernyataan Jokowi sah-sah saja.
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Istana: Ditegaskan dalam UU Pemilu
"Presiden mengatakan yang penting satu, tidak mengabaikan tugas pokoknya, makanya harus cerdik, yang kedua tidak menggunakan sumber daya pemerintah dan negara untuk berkampanye. Jadi, sah saja," ujar Juri.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan, menteri dan presiden boleh berkampanye dalam kontestasi pemilu.
Jokowi berujar, aktivitas yang dilakukannya merupakan bagian dari hak demokrasi.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," ujar Jokowi saat dalam keterangannya di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.