"Kemudian, ada saksi, dalam hal ini seorang ibu, yang melihat dan merekam mereka pada saat itu juga. Dia meneriaki, dan selanjutnya pelaku kabur," tutur Nicolas.
Baca juga: Bocah SMP Diduga Cabuli Anak TK di Ciracas, Saksi Tidak Berdaya Minta Tolong
Polisi menerima video itu dan langsung mengusut kasus pencabulan SH terhadap PA.
Usai menyelidiki TKP bersama korban dan keluarganya, pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.
Pelaku dan korban saling kenal. Namun, tidak diketahui apakah SH dan PA pernah bermain bersama sebelumnya.
"Untuk korban, dia kenal dengan pelaku. Rumah mereka berdekatan," ucap Nicolas.
Dalam keterangannya kepada polisi, SH mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila kepada korban.
Namun, polisi masih mendalami apakah SH pernah melakukan hal serupa ke korban lain.
Baca juga: Bocah SMP Cabuli Anak TK di Kali Cipinang, Korban dan Pelaku Saling Kenal
Pelaku ditetapkan sebagai ABH karena masih berstatus anak di bawah umur.
SH dikenai Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah lima sampai 15 tahun," ujar Nicolas.
Sejak diperiksa dan ditetapkan sebagai ABH, SH ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Sementara itu, korban langsung diberi pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya oleh Kementerian Sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.