Mereka tinggal di emperan dan lobi Kampung Susun Bayam dengan fasilitas listrik dan air seadanya.
Baca juga: Tak Kunjung Beri Akses Kampung Susun Bayam, Heru Budi: Saya Harus Menghargai Jakpro...
Eks warga Kampung Bayam sudah mengadakan audiensi bersama Pemkot Jakarta Utara, perwakilan Jakpro, dan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (19/1/2024).
Audiensi tersebut buntut dari keputusan Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Laporan ini bermula ketika Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Furqon dan tiga eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Mereka dilaporkan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.