JAKARTA, KOMPAS.com - Sepasang kekasih berinisial F (20) dan DAP (17) melakukan aborsi di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, keduanya tidak menginginkan anak hasil dari hubungan di luar menikah.
"Yang perempuan (DAP) menyampaikan bahwa dia sudah hamil ke pacarnya (F), dan menyampaikan untuk sama-sama sepakat menggugurkan kandungan," terang dia saat dihubungi, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Terlibat Kasus Aborsi, ASN di Kota Bogor Diberhentikan Sementara
Berdasarkan pengakuan para pelaku, keduanya mulai berhubungan badan laiknya pasangan suami istri (pasutri) sejak tujuh bulan lalu.
Mereka saling kenal di tempat kerja. Keduanya berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) dan tinggal di tempat mereka bekerja selama dua tahun.
Kendati demikian, majikan mereka sering ke luar kota. F dan DAP sering ditinggal sendiri.
Keduanya menjalin hubungan romantis dan mulai berhubungan badan.
Saat mengetahui dirinya hamil, DAP memberi tahu F. Keduanya sepakat menggugurkan kandungan itu.
"F berusaha mendapatkan obat penggugur kandungan. Dia sudah beli beberapa untuk diminum DAP. Ternyata bayi dalam kandungannya tidak keluar," kata Nicolas.
Merasa tertipu oleh penjual obat, keduanya mencari cara lain, yaitu dengan membeli obat sejenis jamu.
F dan DAP sepakat agar DAP rutin meminumnya selama sepekan.
"Sehari sebelum kejadian, DAP meminta pijat. (Saat dipijat), tukang pijat menyampaikan, 'Kamu hamil'. Tapi dia (DAP) tetap berdalih. Dia membantah, 'Enggak. Saya enggak hamil'," tutur Nicolas.
Pada 23 Januari 2024, keduanya beranjak ke sebuah klinik untuk berobat.
Ketika diperiksa, seorang suster menyampaikan bahwa DAP tengah hamil.
Lagi-lagi, perempuan itu menepisnya. Kemudian, obat yang sudah diminum DAP selama sepekan bereaksi.
"Yang bersangkutan merasa sakit perut dan pergi ke kamar mandi. Di sana, dia melahirkan. Usia kandungannya tujuh bulan. Bayi dalam keadaan hidup," kata Nicolas.
Namun, DAP teguh pada pendiriannya. Ia tetap tidak menginginkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
Baca juga: Berawal Jadi Calo, Pelaku Nekat Buka Praktik Aborsi Mobile
"Karena melihat bayi masih hidup, pelaku panik. Dia memasukkan bayi ke dalam kloset dan mengguyurnya sampai meninggal dunia," jelas Nicolas.
Dihubungi terpisah, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini mengatakan, DAP tidak kabur usai membunuh anaknya.
Justru, DAP meminta plastik ke petugas klinik untuk membuang janin dan plasentanya.
"(Korban dan plasenta) diguyur sampai semua darahnya bersih, baru dimasukkan ke dalam plastik," tutur Sri, Senin.
Ada petugas klinik yang melihat F dan DAP yang menggenggam plastik itu. Merasa curiga, ia langsung menghubungi Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Pelaku Pasarkan Jasa Praktik Aborsi Ilegal dari Mulut ke Mulut
"Mereka langsung laporan, kami datang, dan membawa korban ke RS Polri Kramatjati," ucap Sri.
Bayi laki-laki itu dibawa untuk keperluan otopsi, sedangkan DAP untuk perawatan karena sakit.
Sementara itu, F digiring ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diinterogasi.
Ia mengakui perbuatannya dan kekasihnya.
"Tersangka laki-laki sudah kami amankan. Dia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau Pasal 346 KUHP karena salah satu tersangka (F) sudah dewasa sudah berusia 20 tahun," jelas Nicolas.
Baca juga: Berawal Jadi Calo, Pelaku Nekat Buka Praktik Aborsi Mobile
F ditahan di kantor polisi, sementara DAP yang statusnya anak berhadapan dengan hukum (ABH) akan ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani saat pulih.
Terkait hasil otopsi korban, sampai saat ini pihak kepolisian belum mendapatkannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.