-Penambahan 100 unit kursi roda dewasa
-Penambahan 10 unit kurai roda anak
-Penambahan 10 tongkat walker
Sudinsos Jakarta Timur
-Penambahan 68 unit kursi roda dewasa.
Masyarakat yang berhak menerima alat bantu fisik tersebut sebelumnya mengajukan surat ke Dinas Sosial DKI Jakarta.
Dalam surat pengajuan itu dilengkapi syarat yang telah ditetapkan yakni keterangan tidak mampu dari kelurahan, fotokopi KK, fotokopi KTP, foto seluruh badan dan akta kelahiran anak, apabila penerima tergolong masih anak-anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.