JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee belum mendapatkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa kliennya menderita gangguan jiwa.
“Kami belum terima dokumennya sampai saat ini (surat keterangan gangguan jiwa),” ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Walau begitu, Tofan menggaransi kliennya memang menderita gangguan jiwa.
Sebab, informasi ini mulanya diketahui dari orangtua Siskaeee.
Baca juga: Alasan Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan: Penangkapan dan Penahanan Diduga Tak Sesuai Prosedur
“Jadi kami dapatkan informasi itu dari keluarga. Klien kami sudah mengalami ini sejak 2023 lalu,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, informasi perihal Siskaeee menderita gangguan jiwa pertama kali terungkap tak lama setelah dia dijemput paksa dan ditahan oleh penyidik Polda Metro.
Waktu itu, Kamis (25/1/2024), Tofan hendak mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kliennya memiliki kondisi mental yang tak stabil.
Baca juga: Lusa, Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi ke PN Jaksel
"Jadi memang sebelumnya Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," ungkap Tofan kepada wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.