Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Gibran Jadi Cawapres, Jokowi, Anwar Usman, dan KPU Digugat Rp 1 Triliun untuk Bangun Sekolah Politik

Kompas.com - 29/01/2024, 22:41 WIB
Xena Olivia,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok advokat yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 menggugat Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno membayar Rp 1 triliun untuk membangun sekolah demokrasi.

Gugatan itu dilayangkan buntut pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

"Tentu dalam (kasus) perdata dimungkinkan para penggugat mengajukan tuntutan materil berupa Rp 1 juta, sementara imateril sebesar Rp 1 triliun," ujar kuasa hukum TPDI 2.0 Patra M Zein kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Jokowi, Anwar Usman, dan KPU RI Digugat ke PN Jakpus atas Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum

Ia mengatakan, sekolah demokrasi itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat soal politik.

"Itu garis besarnya. Gugatan ini semoga dapat berlangsung, diperiksa, dan diputus pada saatnya nanti," kata Patra.

Adapun KPU RI digugat karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebelum peraturan KPU diubah.

"Peraturan KPU Nomor 23 baru diterbitkan 3 November 2023, sementara pencalonan Gibran dilakukan 25 Oktober. Di sidang DKPP, kami telah mendengar semestinya saudara Gibran namanya dicoret tanggal 28 Oktober 2023," kata Patra.

Baca juga: Jokowi, Anwar Usman, dan KPU RI Digugat agar Minta Maaf Lewat Media Selama Seminggu

Sementara itu, Anwar Usman digugat atas dugaan melakukan perbuatan hukum karena memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran bisa mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Menurut Patra, seharusnya Anwar Usman tidak memeriksa dan memutuskan perkara itu karena memiliki konflik kepentingan. Sebab, Anwar Usman merupakan paman Gibran.

"Sementara Joko Widodo sebagai seorang ayah semestinya menasihati anaknya supaya yang bersangkutan tidak mencalonkan diri," tutur dia.

"Lalu, Pratikno harusnya berupaya memberikan nasihat, bukannya justru turut diduga terlibat dalam proses pencalonan saudara Gibran," lanjut Patra.

Adapun sidang berkait gugatan tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pada Sening siang beragenda pembacaan tuntutan dari penggugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Biar Alam Semesta yang Jawab

Megapolitan
Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Polisi Usul Kantong Parkir Depan Masjid Istiqlal Dilegalkan Saat Acara Keagamaan

Megapolitan
Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Kepsek SMK Lingga Kencana: Kami Pernah Pakai Bus Trans Putra Fajar Tahun Lalu dan Hasilnya Memuaskan

Megapolitan
Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Polisi Terima Laporan Komunitas Tuli Berkait Konten Komika Gerall yang Diduga Rendahkan Bahasa Isyarat

Megapolitan
Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com