JAKARTA, KOMPAS.com - Sekelompok advokat yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 menggugat Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno membayar Rp 1 triliun untuk membangun sekolah demokrasi.
Gugatan itu dilayangkan buntut pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
"Tentu dalam (kasus) perdata dimungkinkan para penggugat mengajukan tuntutan materil berupa Rp 1 juta, sementara imateril sebesar Rp 1 triliun," ujar kuasa hukum TPDI 2.0 Patra M Zein kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Jokowi, Anwar Usman, dan KPU RI Digugat ke PN Jakpus atas Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum
Ia mengatakan, sekolah demokrasi itu bertujuan untuk mengedukasi masyarakat soal politik.
"Itu garis besarnya. Gugatan ini semoga dapat berlangsung, diperiksa, dan diputus pada saatnya nanti," kata Patra.
Adapun KPU RI digugat karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebelum peraturan KPU diubah.
"Peraturan KPU Nomor 23 baru diterbitkan 3 November 2023, sementara pencalonan Gibran dilakukan 25 Oktober. Di sidang DKPP, kami telah mendengar semestinya saudara Gibran namanya dicoret tanggal 28 Oktober 2023," kata Patra.
Baca juga: Jokowi, Anwar Usman, dan KPU RI Digugat agar Minta Maaf Lewat Media Selama Seminggu
Sementara itu, Anwar Usman digugat atas dugaan melakukan perbuatan hukum karena memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran bisa mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Menurut Patra, seharusnya Anwar Usman tidak memeriksa dan memutuskan perkara itu karena memiliki konflik kepentingan. Sebab, Anwar Usman merupakan paman Gibran.
"Sementara Joko Widodo sebagai seorang ayah semestinya menasihati anaknya supaya yang bersangkutan tidak mencalonkan diri," tutur dia.
"Lalu, Pratikno harusnya berupaya memberikan nasihat, bukannya justru turut diduga terlibat dalam proses pencalonan saudara Gibran," lanjut Patra.
Adapun sidang berkait gugatan tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pada Sening siang beragenda pembacaan tuntutan dari penggugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.