"Saksi, anak kecil yang main bareng sama korban, bilang dia (korban) dibawa ke dalam (rumah pelaku) dan dipangku," ujar Wisnu, Senin (29/1/2024).
Wisnu tidak mengetahui pasti bagaimana korban berhasil keluar dari rumah pelaku.
Namun, peristiwa itu langsung diketahui oleh keluarga korban. Mereka dan warga setempat menghampiri kediaman S. Pelaku diamuk massa.
"Kalau pas kejadian, ngakunya cuma satu korbannya. Pelaku ngakunya baru beraksi hari Sabtu," terang Wisnu.
Saat ini, S telah ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
S dijerat Pasal 76e juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara selama lima sampai 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.