JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pencabulan tiga bocah perempuan di Matraman, Jakarta Timur, S (61), membela diri dalam kasus yang menjeratnya.
"Saya mengatakan, saya tidak melakukan hal yang lebih jauh," tutur dia dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (30/1/2024).
Adapun, S mencabuli AFR (6), FEZ (11), dan AZA (6), saat ketiga korban memetik bunga di pekarangannya, Sabtu sore.
Satu per satu, para korban digendong oleh pelaku menggunakan kedua tangannya.
Berdasarkan keterangan dari polisi, S meraba kelamin para korban sebelum menurunkan para korban.
Namun, S mengungkapkan, ada yang mengatakan bahwa ia melakukan tindakan yang lebih jauh saat menggendong korban.
"Saya ingin bicara. Ada orang bilang, saya melakukan suatu tindakan. Apaan? Saya baru tahu kata-kata yang mereka gunakan (terkait tindakan uang lebih jauh) di sini. Saya mengatakan, saya tidak melakukan itu," tegas S.
Kendati demikian, ia juga berdalih tentang keterangan dari polisi yang menyebut dirinya meraba-raba kelamin para korban.
S mengaku bahwa ia tidak sengaja mencabuli tiga bocah perempuan itu.
"Saya angkat (gendong) pakai kedua tangan, terus dilepas (diturunkan), itu (kemaluan para korban) kena tangan, mungkin," ujar S.
"Pas turunin, nyenggol kali, gitu. Cuma enggak tahu juga, tuh. Saya juga enggak ngerti, bisa begitu ya?" sambung dia.
Sebelumnya, S menjadi bulan-bulanan warga Matraman karena diduga telah mencabuli seorang bocah perempuan.
Ketua RT setempat, Wisnu, mengungkapkan bahwa korban menyebut tangan S telah menyentuh kemaluannya.
Namun, Wisnu tidak mengetahui pasti awal peristiwa tersebut, tetapi pada Sabtu malam wilayahnya mendadak ramai.
Ia baru mengetahui peristiwa itu berdasarkan cerita dari sejumlah warga, serta kesaksian beberapa anak perempuan yang bermain dengan korban.
"Saksi, anak kecil yang main bareng sama korban, bilang dia (korban) dibawa ke dalam (rumah pelaku) dan dipangku," ujar Wisnu, Senin (29/1/2024).
Wisnu tidak mengetahui pasti bagaimana korban berhasil keluar dari rumah pelaku.
Namun, peristiwa itu langsung diketahui oleh keluarga korban. Mereka dan warga setempat menghampiri kediaman S. Pelaku diamuk massa.
"Kalau pas kejadian, ngakunya cuma satu korbannya. Pelaku ngakunya baru beraksi hari Sabtu," terang Wisnu.
Saat ini, S telah ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
S dijerat Pasal 76e juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara selama lima sampai 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/30/17081461/lansia-cabul-di-matraman-membela-diri-saya-tidak-melakukan-hal-yang-lebih