Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD bak Ditelan Bumi, Menguap Tanpa Kepastian Sanksi

Kompas.com - 31/01/2024, 07:23 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pelanggaran yang dilakukan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat membagi-bagikan susu di car free day (CFD) bak hilang ditelan bumi.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan tegas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal sanksi yang harus diterima Gibran atas pelanggarannya itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ksatpol PP) Arifin enggan berkomentar soal sanksi untuk Gibran atas pelanggaran bagi-bagi susu di area CFD.

Baca juga: Ditanya soal Sanksi Pelanggaran Gibran di CFD, Kasatpol PP DKI: Kok Balik Lagi, Sudah Lewat...

“Kok balik lagi ke situ lagi ke situ lagi. Sudah, sudah lewat itu,” ujar Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Arifin tak menjawab apakah pihaknya sudah membahas rekomendasi pelanggaran dari Bawaslu, terkait kegiatan Gibran bersama sejumlah politisi membagikan susu ke masyarakat di area CFD.

“Kalau Satpol PP tiap apa pun pelanggaran yang terjadi di CFD, ya tindakannya pada hari itu. Seperti itu biasanya kan begitu,” kata Arifin.

Heru Budi bungkam

Respons bungkam juga ditunjukkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beberapa waktu lalu. Meski sudah sering bungkam, Heru tetap menolak berkomentar saat ditanya soal sanksi buat Gibran.

"Pak, soal sanksi Mas Gibran di CFD, Pak?" tanya awak media kepada Heru di sela agenda pembagian sertifikat rumah warga di kawasan Mampang Prapatan, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Masih Bungkamnya Heru Budi Soal Sanksi Gibran yang Bagi-bagi Susu Saat CFD, Ada Faktor Jokowi?

Saat itu, Heru hanya menghela napas panjang lalu membuang muka saat pertanyaan yang sama kembali ditanyakan padanya.

Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD sebagai pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB.

Temuan pelanggaran itu kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.

Tak lepas dari sosok Jokowi

Pakar mikro-ekspresi Kirdi Putra mengatakan, Bungkamnya Heru Budi Hartono menunjukkan ada hal yang ditutupi dalam kasus Gibran.

"Buat saya dia saat itu sedang memilih untuk no comment. Dengan tidak menjawab, itu sudah menutupi (persoalan)," kata Kirdi saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: JPPR Sebut Bawaslu Seharusnya Juga Rekomendasikan Sanksi untuk Gibran atas Pelanggaran Aturan CFD

Kirdi meyakini Heru Budi menutupi itu karena sosok Gibran yang merupakan anak Presiden Joko Widodo.

Sebab, Heru menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta karena ditunjuk Jokowi. Saat ini juga ia masih menjabat Kepala Sekretariat Kepresidenan.

"Iya ini polemik. Dia yang memilih (menjadi Pj Gubernur) kan bapaknya (Gibran). Tidak enak dong. Lebih baik ditunda saja (jawabannya)," kata Kirdi.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menduga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sengaja mengulur waktu untuk menjatuhkan sanksi kepada Gibran.

"Dalam hal kasus ini ada kesengajaan. Kalau saya melihatnya memang ini persoalan ada maksud untuk dikaburkan," ujar Trubus, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Gibran Belum Disanksi soal Bagi-bagi Susu di CFD, PKS Minta Pemprov DKI Adil Tegakkan Aturan

Menurut Trubus, kurang responsifnya Pemprov DKI tak terlepas karena sosok Gibran yang merupakan putra Jokowi.

Di sisi lain, Sekretaris Fraksi PKS M Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Taufik Zoelkifli curiga ada tekanan dari pihak penguasa. Alhasil, penegakan aturan tak berjalan.

“Jadi kalau misalnya seperti ini ya kami jadi curiga gitu, ini kenapa enggak cepat. Kemungkinan ada tekanan dari pihak mana begitu, harusnya kan cepat,” kata Taufik.

Dinyatakan melanggar

Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan kegiatan Gibran membagikan susu di area CFD adalah pelanggaran.

Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Jakpus, kegiatan itu patut diduga untuk kepentingan partai politik dan juga Gibran yang diusung sebagai cawapres.

Baca juga: Pemprov DKI Belum Sanksi Gibran Berkait Bagi-bagi Susu di CFD, Netralitas Dipertanyakan

Selain itu, terdapat pula kepentingan para calon anggota legislatif Pemilu 2024. Sebab, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN).

Setelah keputusan tersebut, Bawaslu DKI menyerahkan surat rekomendasi pelanggaran Gibran di area CFD ke Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

Dengan begitu, tindak lanjut atas pelanggaran Gibran membagikan susu di area CFD sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

(Tim Redaksi : Muhammad Isa Bustomi, Tria Sutrisna, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com