"Berdasarkan keterangan mereka saat ini, mereka baru sekali terlibat tawuran," imbuh dia.
Empat remaja yang telah ditangkap tidak terlibat dalam pembacokan kepada DSS yang menyebabkan tangannya terluka.
Namun, mereka menganiaya korban dengan sabetan celurit dan pukulan kayu.
Saat ini, keempatnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Mereka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Baca juga: Korban Tawuran di Flyover Pasar Rebo Jalani Operasi Penyambungan Tangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.