JAKARTA, KOMPAS.com - Bukannya kapok pernah masuk jeruji besi, residivis pencuri beserta penadah barang hasil curian dalam kasus pencurian bobol kaca mobil di Kota Bekasi, berulah lagi.
Sebagai informasi, pelaku yang berinisial AS merupakan residivis kasus serupa. Dia pernah melakukan aksi pencurian bobol kaca mobil di luar wilayah Jawa.
"Untuk AS memang residivis, tapi bukan di wilayah Jakarta (dan sekitarnya) tapi di luar Jawa, residivis kasus yang sama," ucap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bekasi Selatan Komisaris Untung Riswanji, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Kronologi Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Bekasi, Pelaku Beraksi Kurang dari Semenit
Penangkapan AS itu membawa polisi kepada dua penadah yang juga turut menjadi tersangka, HS dan AC.
"Kami juga bisa mengamankan penadah yang masih memegang barang-barang hasil curian AS bersama TR," kata Untung.
Untung menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pembobolan kaca mobil dari korban berinisial BDS (25) pada Selasa (23/1/2024).
Menurut Untung, modus pencurian pembobolan kaca mobil yang dilakukan AS dan TR dilakukan secara random alias acak.
Saat itu, AS dan TR melihat mobil BDS terparkir di jalan pada pukul 19.00 WIB. Tak butuh waktu lama, keduanya berhasil membobol kaca mobil korban.
Baca juga: Pecah Kaca Mobil, Pencuri Bawa Kabur Kamera hingga Lensa Senilai Rp 95 Juta
Korban yang hendak memasukan mobil ke garasi itu syok melihat kaca mobil sebelah kanan sudah pecah dan barang-barang di dalam hilang.
"BDS yang bekerja di salah satu perusahaan otomotif bagian marketing photograpy kehilangan satu buah tas," kata Untung.
Dalam melakukan kejahatannya itu, AS dan TR membagi peran. AS menunggu di kendaraan motor sambil berjaga membawa senpi.
"AS standby di sepeda motornya dengan menggunakan senjata api rakitan yang diselipkan di pinggang, sudah berisi amunisi 9 milimeter," jelasnya.
Adapun untuk memecahkan kaca mobil korban, AS dan TR hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit dengan alat pemecah kaca yang tak mengeluarkan suara.
"Alat ini yang digunakan untuk pecah kaca, namanya saya kurang tapi (cara kerjanya) dipepetkan ke kaca, ditelan dikit, ini lancip, langsung retak, copot kacanya," ucap Untung.
Baca juga: Jari Bocah di Pulogadung Terjepit Sambungan Pintu Kaca
Belum genap seminggu dari aksinya itu, AS tertangkap. Polisi juga menangkap dua pelaku lain, penadah berinisial AC dan HS.
"AS diamankan di daerah Bantargebang, HS di Durensawit, AC itu di Condet, Jakarta Timur," kata Untung.
Adapun tas milik BDS yang dicuri pelaku berisi satu buah kamera merk Sony, satu buah lensa tele GM Oss II, dua buah go Pro, satu buah lensa, satu buah shotgun microphone Sony, satu buah Gimal DJI RS3, satu buah Bacpac K& L, tiga buah microphone saramonic, dan satu buah memory card Sandisk.
Akibat ulah AS dan kawan-kawan, BDS mengalami kerugian hingga total Rp 95 juta dari alat-alat fotografi yang hilang dibawa kabur pelaku.
Baca juga: Ini Peran 3 Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil yang Sudah Beraksi 17 Kali di Tangerang
"Memang digunakannya hasil kejahatan ini dengan foya-foya dan (beli) narkoba," kata Untung.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara dua penadah disankakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
(Tim Redaksi : Firda Janati, Nursita Sari, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.