Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Tawuran di "Flyover" Pasar Rebo Disebut Anak Polisi Berpangkat AKBP

Kompas.com - 01/02/2024, 06:03 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban tawuran di flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, berinisial DSS (17) adalah anak anggota polisi.

Hal tersebut diungkapkan Deden (47), bukan nama sebenarnya, warga yang bermukim di sekitar kediaman korban.

"Ibunya berpangkat AKBP, bapaknya AKBP juga," ucap Deden saat ditemui Kompas.com di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (31/1/2024) malam.

Baca juga: Tawuran yang Sebabkan Tangan Remaja Putus di Flyover Pasar Rebo Berawal dari Janjian di Medsos

Meski sama-sama bekerja di instansi kepolisian, orangtua DSS bertugas di divisi yang berbeda.

Sampai saat ini, ayah dan ibu korban masih berstatus sebagai anggota polisi aktif.

Namun, Deden tidak mengetahui apakah keduanya masih bekerja sejak DSS menjadi korban tawuran atau tidak.

Ia hanya mengetahui, kediaman korban kosong sejak Minggu (28/1/2024) pagi.

"Keluarga korban masih di RS Polri. Di rumahnya enggak ada orang. Sampai sekarang belum ada keluarganya yang pulang," tutur dia.

Baca juga: Jurus Mabuk Remaja yang Tawuran di Flyover Pasar Rebo, Tenggak Miras lalu Tebas Tangan Lawan hingga Putus

Sebelumnya, DSS terlibat dalam aksi tawuran bersama puluhan remaja di bawah flyover Pasar Rebo, Minggu, sekitar pukul 04.30 WIB.

Aksi melibatkan kelompok bernama Enjoy Rebo dan Bhozonk. Korban termasuk dalam salah satu dari dua kelompok remaja yang tawuran.

Masing-masing kelompok membawa senjata tajam berupa celurit.

Imbas tawuran itu, tangan kanan DSS putus, sedangkan tangan kirinya hampir putus. Kini, ia dirawat di RS Polri Kramatjati.

Sementara itu, empat pelaku tawuran telah ditangkap. Mereka tergabung dalam kelompok Enjoy Rebo.

Baca juga: Tangan Remaja Putus Saat Tawuran di Flyover Pasar Rebo, Polisi: Sedang Disambung di RS Polri

Mereka tidak terlibat dalam pembacokan yang membuat tangan DSS putus.

Namun, para pelaku yang berinisial AM (17), AP (16), RA (15), dan P (16) ini terlibat dalam penyiksaan terhadap korban.

Keempatnya dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Saat ini, AM, AP, RA, dan P, ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.

Pelaku lainnya FAA, berstatus DPO. Perannya adalah mengarahkan anggota kelompoknya menuju Flyover Pasar Rebo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com