Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Dugaan Kekerasan Seksual Ketua Nonaktif BEM UI: Diskors Satu Semester, tapi Dipertanyakan Melki

Kompas.com - 01/02/2024, 09:30 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang memasuki babak baru.

Baru-baru ini, pihak UI memberikan sanksi berupa skorsing akademik selama satu semester pada Melki atas kekerasan seksual yang terjadi pada Desember 2023.

"Iya, semoga penjelasan yang saya sampaikan sudah cukup mendudukkan persoalan atas sanksi yang diberikan UI tersebut," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia, Rabu (31/1/2024).

Sebelum dijatuhi sanksi, Melki juga sudah dinonaktifkan sebagai Ketua BEM UI pada 18 Desember 2023.

Baca juga: Diskors UI Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Melki Sedek Minta Pemeriksaan Ulang

Dinyatakan bersalah

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI menyimpulkan Melki terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam pada bagian tubuh korban tanpa persetujuan.

Tidak hanya itu, pada isi putusan dikatakan, Melki juga terbukti mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.

Hal tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).

Putusan ini berdasar pada rekomendasi dari hasil pemeriksaan oleh Satgas PPKS UI dari keterangan dan alat bukti yang ada.

"Untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," ujar Amelita.

Baca juga: Melki Sedek Dianggap Standar Ganda, Paham Isu Kekerasan Seksual tetapi Jadi Pelaku

Dalam putusan tersebut, Melki dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.

Lalu, Melki juga dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan di tingkat program studi, fakultas, dan universitas, serta dilarang berada di lingkungan kampus UI (kecuali kebutuhan konseling bersama Satgas PPKS).

Belum minta maaf

Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI Bonanza Sitorus mengutarakan, Melki belum meminta maaf semenjak Surat Keputusan (SK) skors dirilis.

"Sampai saat ini belum minta maaf. Padahal, dari SK yang sudah rilis, dia sudah terbukti bersalah," kata Bonanza di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI, Rabu.

Melki yang tersandung kasus kekerasan seksual sejak sebulan lalu diketahui masih menghadiri kegiatan publik.

Baca juga: Melki Sedek Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, tapi Tak Dilaporkan ke Polisi

Oleh karena itu, Bonanza meminta Melki tidak berkeliaran di ruang publik dan menunda acara yang harus dihadirinya pada waktu mendatang.

"Sebaiknya Melki bisa ditunda dulu acara atau kegiatannya karena memang sudah terbukti bersalah kan," ungkap Bonanza.

Tidak hanya itu, Bonanza juga mengimbau kepada mitra atau pihak terkait acara-acara yang melibatkan Melki untuk segera mencabut "panggung" pelaku di depan publik.

Bonanza juga menyayangkan sikap Melki yang memiliki standar ganda terhadap isu kekerasan seksual. Menurut dia, Melki seharusnya mengerti terhadap advokasi dan isu kekerasan seksual.

"Dia tidak bisa mengindahkan perjuangan advokasinya dari awal," ungkap Bonanza.

Baca juga: Diskors 1 Semester atas Dugaan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Dilarang Beredar di Kampus

Pembelaan Melki

Menghadapi kasus ini, Melki meminta pemeriksaan ulang atas skorsing terhadap dirinya. Melki menilai pengusutan kasusnya itu minim transparansi, janggal, dan tidak adil.

"Saya ajukan proses yang legal, yaitu pemeriksaan ulang atas kasus ini," kata Melki dalam keterangannya, Rabu.

Melki mengungkapkan, selama pemeriksaan oleh Satgas PPKS UI, ia hanya dipanggil satu kali untuk diperiksa sebelum Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 dirilis pada Senin (29/1/2024).

"Pada saat pemanggilan pertama, saya dimintai keterangan atas kasus yang ditujukan pada saya. Sehingga, saya tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi atau mengetahui proses-proses investigasi yang ada di dalam Satgas PPKS UI," ujar dia.

Melki berharap ada pemanggilan lanjutan, tetapi tidak juga dilakukan. Ia merasa tidak ada ruang baginya untuk menyampaikan keterangan terbaru dan memvalidasi bukti-bukti yang ada.

Baca juga: Dituding Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Sedek: Saya Belum Pernah Dapat Surat Panggilan dan Penjelasan

Melki berusaha menghargai proses investigasi dengan tidak pernah lari dari panggilan atau melalaikan kewajibannya.

Oleh karena itu, dia meminta proses pemeriksaan ulang dengan tetap mematuhi aturan sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang mengizinkan saya untuk meminta pemeriksaan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak keputusan itu rilis.

"Saya akan mengajukan itu dengan tetap mematuhi dan melakukan upaya-upaya yang menurut aturan diperbolehkan," tambah Melki.

(Tim Redaksi : Dinda Aulia Ramadhanty, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com