DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Indonesia Bonanza Sitorus menyayangkan sikap eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Melki Sedek Huang yang menurutnya standar ganda terhadap isu kekerasan seksual.
Sebab, Melki kini malah diduga menjadi pelaku kekerasan seksual itu.
"Melki seharusnya sudah sangat mengerti terhadap advokasi dan isu kekerasan seksual, ya jangan menetapkan standar ganda hingga terkesan munafik," kata Bonanza kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Bonanza mengungkapkan, citra Melki di depan publik selama ini adalah sosok yang sering membahas isu-isu termasuk kekerasan seksual. Namun kenyatannya dia tidak menerapkan nilai-nilai itu kepada dirinya sendiri.
Baca juga: Melki Sedek Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, tapi Tak Dilaporkan ke Polisi
"Dia tidak bisa mengindahkan perjuangan advokasinya dari awal," ungkap Bonanza di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI.
Melki dikenakan sanksi skorsing akademik satu semester atas kasus kekerasan seksual, sesuai hasil putusan yang ditandatangani Rektor UI Ari Kuncoro pada Surat Keputusan Rektor, Senin (29/1/2024).
Hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia.
"Iya, semoga penjelasan yang saya sampaikan sudah cukup mendudukkan persoalan atas sanksi yang diberikan UI tersebut," kata Amelita kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Menurut isi putusannya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI menyimpulkan bahwa Melki (pelaku) terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan.
Pada isi putusan tersebut juga dikatakan, pelaku terbukti mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).
Putusan ini berdasar pada rekomendasi dari hasil pemeriksaan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI dari keterangan dan alat bukti yang ada.
"Untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," ujar Amelita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.