Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Bakal Pelajari Laporan Aiman Terkait Dugaan Pelanggaran oleh Penyidik Polda Metro

Kompas.com - 01/02/2024, 19:44 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM akan mempelajari laporan Juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terkait dugaan pelanggaran prosedur dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

"Saat ini, kami mempelajari dahulu kasusnya seperti apa," ujar Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Komnas HAM juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam menangani perkara Aiman yang saat ini laporannya sudah diterima pada Kamis siang.

Langkah itu dilakukan karena Aiman sebelumnya juga disebut telah melaporkan masalah yang menjeratnya ke Dewan Pers beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mengadu ke Komnas HAM, Aiman Bawa Bukti Transkrip Percakapan Terkait Kasus Oknum Polri Tak Netral

"Laporan kami terima dan ini juga pengaduan mereka saat ke Dewan Pers, kita berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait hal ini," kata Hari.

Koordinasi Komnas HAM dengan Dewan Pers, kata Hari, untuk menentukan apakah masalah Aiman oleh penyidik Polda Metro Jaya masuk dalam pelanggaran kode etik jurnalis atau tidak.

Dengan begitu, Komnas HAM akan menanti dahulu langkah dari Dewan Pers soal kasus Aiman itu.

"Apakah ini masuk dari pelanggatan etik jurnalis atau bagaimana dari Dewan Pers dan dari Komnas HAM sendiri apakah ini penanganan biasa atau secara urgent. Karena ini kan ada mekanisme-mekanisme terkait pengaduan kepemiluan," kata Hari.

Aiman sebelumnya mendatangi Komnas HAM pada Kamis siang. Ia mengadukan penyidik Polda Metro Jaya soal penyitaan ponsel dalam proses kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.

Baca juga: Aiman Datangi Kantor Komnas HAM, Adukan Penyidik Polda Metro Langgar Prosedur

Diberitakan sebelumnya, Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya memahani bahwa penyidik berusaha mencari barang bukti dalam kasus ini.

Namun, pihaknya keberatan dengan proses penyidikan ini karena tidak sesuai dengan prosedur pemeriksaan.

Mengingat, Aiman hingga kini masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Akan tetapi, penyidik justru sudah menyita ponsel Aiman dalam pemeriksaan tersebut.

"Karena ini sekali lagi saya katakan, (Aiman) bukan sebagai tersangka," ujar Todung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Todung menegaskan penyitaan ponsel Aiman telah melanggar hukum acara pidana dan menyalahi ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Anggap Pemeriksaan Aiman Langgar Prosedur, TPN: Dia Bukan Penjahat Perang

Ia tak habis pikir dengan cara penyidikan yang diterima oleh Aiman. Sebab, Aiman bukan lah seorang teroris bahkan koruptor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com