Ixfan mengungkapkan, korban berada di jalur terlarang milik KAI yang tidak boleh diakses untuk umum.
"Kami PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur KA tersebut karena membahayakan bagi perjalanan KA dan dirinya sendiri," ungkap Ixfan.
Ixfan merujuk pada Undang Undang Nomor 23 tahun 2007 Pasal 38 tentang perkeretaapian.
Pasal 38 menjelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (RUMAJA), diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
"Artinya di sini selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang berada di tempat tersebut," lanjut Ixfan.
Lebih lanjut, Ixfan meminta warga untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta agar perjalanan KA dan keselamatan masyarakat dapat terjaga.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan aktifitas apa pun di jalur KA, demi keamanan perjalanan KA dan diri sendiri," tuturnya.
(Tim Redaksi: Fiqih Rahmawati (Kompas.tv), Vincentius Mario, Gading Perkasa (Kompas.tv), Akhdi Martin Pratama, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.