JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan tak menemukan pelanggaran soal larangan terhadap sosialisasi calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI bernama Yuni Sri Rahayu (41).
Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menyebutkan, larangan sosialisasi yang disinyalir dilakukan ketua RT di Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, terhadap Yuni tak terbukti.
“Hanya miskomunikasi saja antara Ibu Yuni dan ketua RT setempat,” ujar Levi saat dikonfirmasi, Minggu (4/2/2024).
Baca juga: PRT Yuni Sri Rahayu: Saya Caleg Duafa, Tak Punya Modal Kampanye...
Kasus ini bermula saat Yuni yang sehari-harinya bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) hendak meminta izin kepada sang ketua RT untuk sosialisasi.
Levi menyebut, Yuni meminta izin jauh sebelum masa kampanye terbuka, tepatnya pada Oktober 2023.
“Jadi, Ibu Yuni ini ternyata minta izinnya sejak jauh-jauh hari, bukan pas masa kampanye yang dimulai pada akhir tahun 2023,” ungkap Levi.
Saat meminta izin, Ketua RT di tempat Yuni tinggal diduga tak memberikan respons serius.
Ketua RT justru berkelakar bahwa di wilayahnya sudah ada caleg lain yang didukung, sehingga Yuni tak boleh sosialisasi.
“Pernyataan dari ketua RT kemudian dianggap serius sebagai sebuah larangan. Ibu Yuni kemudian menganggap bahwa dirinya memang tak boleh bersosialisasi di sekitar kontrakannya sampai saat ini,” tutur Levi.
Baca juga: Pernah Jadi Korban Pelecehan dan Sering Didiskriminasi, Alasan PRT Yuni Maju Jadi Caleg DPRD DKI
Levi menyebut, pihaknya sampai saat ini hanya meminta penjelasan dari pihak yang diduga korban.
Bawaslu langsung meminta keterangan dari Yuni setelah pemberitaan soal pelarangan sosialisasi muncul di media.
“Kemarin kami baca di Kompas, katanya ada caleg yang enggak boleh sosialisasi sama RT setempat, jadi kami langsung telusuri dan telepon yang bersangkutan,” ucap dia.
Setelah didalami, memang ada penyampaian yang tidak utuh dari Yuni kepada awak media.
Levi mengatakan, Yuni tak menjelaskan soal kapan dirinya meminta izin untuk sosialisasi.
Sementara, awak media menganggap bahwa yang bersangkutan tak diperbolehkan untuk sosialisasi saat masa kampanye terbuka.