Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pindah TPS untuk Pasien Rawat Inap RS Masih Dibuka hingga 7 Februari 2024

Kompas.com - 05/02/2024, 13:18 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih membuka kesempatan urus pindah pemilih dengan batas waktu pengajuan sampai 7 Februari 2024 atau Rabu pekan ini.

Dengan demikian, calon pemilih, termasuk yang tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit masih ada waktu dua hari untuk pindah TPS.

"Untuk pemilih di rumah sakit (perawatan) bisa melakukan pindah memilih, nanti dilayani oleh TPS sekitar-nya," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2024).

Baca juga: Syarat Pindah TPS untuk Warga yang Sedang Dirawat di Rumah Sakit, Bawa Surat Dokter dan Fotokopi KTP

Wahyu menjelaskan, pengurusan pindah TPS bagi calon pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit, berlaku juga untuk WNI yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN).

Adapun untuk syarat pindah memilih, warga yang sedang dirawat di rumah sakit dapat melengkapi dokumen bukti pendukung.

"Dokumen bukti dukung, surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping," ucap Wahyu.

Selain warga yang tengah dirawat di rumah sakit, ada tiga kondisi lagi pemilih yang masih bisa mengajukan pindah TPS sampai 7 Februari nanti.

Ketiga itu yakni masyarakat yang sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rehabilitasi narkoba dan penyandang disabilitas.

Baca juga: H-2 Kesempatan Pindah TPS, Berikut Syarat dan Caranya

"Ini mereka yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi," ucap Wahyu.

Adapun masyarakat yang ingin pindah memilih karena tiga kondisi itu bisa melakukan pindah TPS dengan membawa dokumen yang berbeda.

Bagi warga bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara dapat membawa dokumen surat tugas ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dan dicap basah.

Sementara bagi warga yang tengah menjalani rehabilitasi narkoba, bisa membawa dokumen pendukung berupa surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani pimpinan dan dicap basah.

"Untuk penyandang disabilitas, yang tengah menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, dapat membawa surat keterangan dari panti atau panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahan dan cap basah," tutup wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com