“Sudah (ditetapkan menjadi tersangka),” ucap Teguh Kumara saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/2/2024).
Teguh mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014. Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Baca juga: Ayah Kandung yang Lakukan Kekerasan pada Anaknya di Bogor Jadi Tersangka
Polisi telah mengantongi tiga alat bukti terkait kasus kekerasan ini.
“Alat bukti dari keterangan para saksi, hasil visum, alat yang digunakan untuk memukul,” terang Teguh.
(Tim Redaksi: Ruby Rachmadina, Maya Citra Rosa, Jessi Carina, Naufal Fauzy, Damanhuri (TribunnewsBogor.com))
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.