Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 27 Bandit Jalanan yang Resahkan Warga di Bekasi

Kompas.com - 05/02/2024, 16:47 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi menangkap 27 bandit jalanan pelaku kasus begal kendaraan bermotor yang meresahkan warga Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan, para tersangka pencurian kendaraan bermotor beraksi di 30 lokasi Kabupaten Bekasi.

"Dari 30 TKP berhasil diamankan 27 tersangka curanmor (pencurian motor) dan begal," jelas Saufi di Mapolres Metro Bekasi, Senin (5/2/2024).

Adapun bandit jalanan terdiri dari 21 tersangka pencurian sepeda motor, lima tersangka begal dengan kekerasan, satu pelaku pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia.

Baca juga: Berkedok Toko Alat Listrik, Warga di Bekasi Jual Obat-obatan Terlarang

"Memang banyak para tersangka kasus curanmor, barang buktinya bisa dilihat banyak sekali yang kami amankan," ucap dia.

Barang bukti kejahatan tersebut di antaranya terdapat 10 sepeda motor dan tiga kunci leter T serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aksi tersangka.

Dari kasus yang berhasil diungkap salah satunya adalah kasus begal yang dilakukan oleh tersangka berinisial A dan RES.

"Keduanya melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam, dengan cara menabrakkan kendaraannya ke kendaraan milik korban," kata Saufi.

Tersangka mengayunkan senjata tajam hingga melukai korbannya yang merupakan lansia.

Baca juga: Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Bekasi, Awalnya Dikira Boneka

Akibat perbuatan mereka, tersangka pencurian motor dijerat Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tersangka begal dijerat Pasal 365 KUHP tindak pidana kekerasan dalam pencurian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal 170 KUHP tentang barang siapa bersama-sama melakukan aksi kekerasan hingga menyebabkan menghilangkan nyawa dan dijerat pasal 12 tahun penjara," ujar Saufi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com