Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga Sebut Pelanggaran Etik Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran

Kompas.com - 05/02/2024, 23:06 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan, pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak memengaruhi pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Dia juga menilai, putusan pelanggaran etik yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak berdampak apa pun untuk Prabowo dan Gibran.

“Ya tentunya kan kami ikut pemilu saja, karena pemilu sudah ditentukan jadwalnya. Jadi tidak memengaruhi terhadap pencalonan dan pasangan calon yang sudah didukung,” ujar Airlangga kepada wartawan di Tangerang Selatan, Senin (5/2/2024).

Baca juga: DKPP Sanksi Ketua KPU, Gerindra Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Airlangga menyatakan, pihaknya justru semakin optimistis bahwa pasangan Prabowo-Gibran dapat memenangi Pemilu 2024.

“Partai Golkar optimistis bahwa paslon yang didukung akan memenangi sekali putaran,” kata Airlangga.

Sebagai informasi, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari, Senin.

Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Baca juga: Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik, Ganjar: Peringatan bagi Penyelenggara Pemilu

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbit pada 16 Oktober 2023.

Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang merupakan aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023 atau tujuh hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.

Baca juga: Ketua KPU Dinyatakan Melanggar Etik, Anies: Becik Ketitik Ala Ketara, Semua yang Buruk Akan Terlihat

Menurut Wiarsa, dalam persidangan, para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.

Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menghitung Bulan Pemindahan Ibu Kota Negara, DKI Berubah Jadi DKJ Saat HUT ke-79 RI

Menghitung Bulan Pemindahan Ibu Kota Negara, DKI Berubah Jadi DKJ Saat HUT ke-79 RI

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan Vina, Hotman Paris: Kami Belum Bisa Pastikan

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan Vina, Hotman Paris: Kami Belum Bisa Pastikan

Megapolitan
Akhir Tragis Bandar Narkoba di Pondok Aren, Tewas Membusuk Dalam Toren Air Usai Kabur dari Kejaran Polisi

Akhir Tragis Bandar Narkoba di Pondok Aren, Tewas Membusuk Dalam Toren Air Usai Kabur dari Kejaran Polisi

Megapolitan
Keluarga 'Vina Cirebon' Buka Suara: Tak Terima 2 DPO Dihapus dan Pertanyakan Pegi sebagai Tersangka

Keluarga "Vina Cirebon" Buka Suara: Tak Terima 2 DPO Dihapus dan Pertanyakan Pegi sebagai Tersangka

Megapolitan
Soal Perubahan DKI Jadi DKJ, Akan Ada Pelepasan Bendera dari Monas ke Istana IKN

Soal Perubahan DKI Jadi DKJ, Akan Ada Pelepasan Bendera dari Monas ke Istana IKN

Megapolitan
Panca Dihantui Rasa Takut dan Bersalah Usai Bunuh Empat Anak Kandungnya di Jagakarsa

Panca Dihantui Rasa Takut dan Bersalah Usai Bunuh Empat Anak Kandungnya di Jagakarsa

Megapolitan
Panca Pembunuh Empat Anak Kandung Tak Pernah Dijenguk Keluarga sejak Dijebloskan ke Penjara

Panca Pembunuh Empat Anak Kandung Tak Pernah Dijenguk Keluarga sejak Dijebloskan ke Penjara

Megapolitan
Banjir Kritik Program Tapera: Gaji Pas-pasan, Dipotong Lagi padahal Tak Berniat Beli Rumah

Banjir Kritik Program Tapera: Gaji Pas-pasan, Dipotong Lagi padahal Tak Berniat Beli Rumah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 30 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 30 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 30 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 30 Mei 2024

Megapolitan
Misteri Mayat Dalam Toren Terungkap: Korban adalah Bandar Narkoba yang Bersembunyi dari Polisi

Misteri Mayat Dalam Toren Terungkap: Korban adalah Bandar Narkoba yang Bersembunyi dari Polisi

Megapolitan
BPBD DKI: Jakarta Rugi Rp 2,1 Triliun akibat Banjir

BPBD DKI: Jakarta Rugi Rp 2,1 Triliun akibat Banjir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Lima Terpidana Sebut Bukan Pegi Pembunuh Vina | Soal Mayat Dalam Toren, Masih Hidup saat Terendam Air

[POPULER JABODETABEK] Lima Terpidana Sebut Bukan Pegi Pembunuh Vina | Soal Mayat Dalam Toren, Masih Hidup saat Terendam Air

Megapolitan
Selama 2019-2023, Jakarta Dilanda 5.170 Bencana Alam akibat Perubahan Iklim

Selama 2019-2023, Jakarta Dilanda 5.170 Bencana Alam akibat Perubahan Iklim

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com