Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Kejahatan Jalanan Merajalela, 27 Bandit Peneror Warga di Bekasi Ditangkap dalam Sebulan Terakhir

Kompas.com - 06/02/2024, 07:44 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi beserta jajaran unit Reskrim Polsek di Kabupaten Bekasi mengungkap kasus curanmor dan begal selama sebulan terakhir.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menuturkan, terdapat 22 laporan berhasil diungkap. Dari laporan tersebut, ada 30 tempat kejadian perkara (TKP).

Lima dari 30 lokasi itu merupakan kasus begal hingga satu lainnya pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia.

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Begal yang Rampas Motor dan Lukai Lansia di Bekasi

Tangkap 27 tersangka

Saufi mengatakan, dari 30 TKP itu pihaknya berhasil menangkap 27 tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi.

"Dari 30 TKP berhasil diamankan 27 tersangka curanmor (pencurian motor) dan begal," jelas Saufi di Mapolres Metro Bekasi, Senin (5/2/2024).

Adapun bandit jalanan terdiri dari 21 tersangka pencurian sepeda motor, lima tersangka begal dengan kekerasan, dan satu pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia.

"Memang banyak para tersangka kasus curanmor, barang buktinya bisa dilihat banyak sekali yang kami amankan," ucap dia.

Barang bukti kejahatan tersebut di antaranya terdapat 10 sepeda motor dan tiga kunci leter T serta barbuk lain yang berkaitan dengan aksi tersangka.

Baca juga: Polisi Tangkap 27 Bandit Jalanan yang Resahkan Warga di Bekasi

Dua tersangka begal motor lansia

Dari kasus yang berhasil diungkap salah satunya adalah kasus begal terhadap lansia yang dilakukan oleh tersangka berinisial A dan RES. Satu tersangka lain masih buron.

Saufi menuturkan, A berperan sebagai joki. A menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban.

"Pelaku ini sebanyak tiga orang menabrak korban dari depan, kemudian korban jatuh, lalu pelaku langsung mengambil alih motor korban," tutur dia.

Saat merampas motor korban, para tersangka juga melukai korban dengan senjata tajam celurit dan parang.

"Korban mengalami luka robek di lengan kiri akibat terkena senjata tajam pada pergelangan lengan kiri," papar Saufi.

Baca juga: Marak Tawuran, Kapolres Jaktim Imbau Orangtua Awasi Anak-anak Menjelang Hari Libur

Selain itu, tiga tersangka juga mengambil barang berharga milik korban, ponsel dan surat-surat berharga.

Atas perbuatannya, A dan RES disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com