"Saya sih memang melihatnya yang menjadi dasar, ini adalah putra Presiden. Selain itu, saya lihat, kalkulasi Pj (Gubernur) ini Pak Heru sangat-sangat ke Pak Jokowi. Ini menjadi problemnya," kata Trubus.
Menurut Trubus, Heru seharusnya tegas dan segera mengumumkan sanksi buat Gibran. Sebab, sampai saat ini, sanksi Gibran soal bagi-bagi susu belum juga diumumkan.
"Harusnya Pak Heru Budi mengambil langkah tegas. Artinya melakukan penegakan aturan, walaupun sebenarnya melindungi," ujar Trubus.
Adapun Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD sebagai pelanggaran.
Baca juga: Gibran Belum Disanksi soal Bagi-bagi Susu di CFD, PKS Minta Pemprov DKI Adil Tegakkan Aturan
Berdasarkan hasil kajian Bawaslu, kegiatan itu patut diduga untuk kepentingan partai politik dan Gibran yang diusung sebagai cawapres.
Selain itu, terdapat pula kepentingan para calon anggota legislatif Pemilu 2024. Sebab, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang maju sebagai caleg.
Setelah membuat keputusan tersebut, Bawaslu menyerahkan surat rekomendasi pelanggaran Gibran di area CFD ke Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji menjelaskan, surat tersebut telah dilayangkan staf sekretariat pada 5 Januari 2024.
“Sesuai info sekretariat, Jumat surat sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemerintah Daerah DKI,” ujar Sakhroji saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Dengan begitu, tindak lanjut atas pelanggaran Gibran membagikan susu di area CFD sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.