"Benar, saya menggunakan kapal Dishub. Dalam rangka kunjungan kerja resmi Komite II DPD RI," kata Fahira.
Baca juga: Bawaslu DKI: Caleg DPD Fahira Idris Diduga Gunakan Kapal Dishub untuk Kampanye
Namun soal penggunaan kapal itu, Fahira telah melayangkan surat permohonan pinjaman kepada Dishub DKI Jakarta tertanggal 22 Januari 2024.
Dalam surat bernomor 012/B-43/DPD-DKI/I/2024, Fahira menyatakan meminjam kapal Dishub untuk kegiatan kerja ke Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya dibantu untuk dipinjamkan kapal milik Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta demi kelancaran pelaksanaan tersebut," demikian permohonan pinjaman kapal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui telah mengizinkan Fahira menggunakan kapal Dishub ke Kepulauan Seribu.
Menurut Syafrin, Fahira Idris mengajukan penggunaan kapal Dishub DKI untuk kunjungan kerja sebagai anggota DPD, bukan berkampanye sebagai caleg petahana.
"Jadi tidak ada permintaan (meminjam kapal) ada kampanye atau sebagainya, tidak ada. Itu lebih karena program DPD, sebagai DPD," kata Syafrin.
Menurut Syafrin, saat mengajukan penggunaan kapal Dishub untuk berangkat ke Kepulauan Seribu, Fahira menyertakan surat dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI. Surat itu pun telah diterima.
"Sebagaimana surat sekjen DPD RI dilengkapi dengan kerangka acuan kerja bahwa kegiatan tersebut dalam rangka program DPD RI," ucap Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.