JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Argiyan Arbirama (19), pembunuh seorang mahasiswi di Depok, KRA, terungkap berdasarkan hasil tes psikologinya.
Untuk diketahui, KRA ditemukan tewas pada Kamis (18/1/2024) sore oleh ibu pelaku, FT, usai mendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak.
Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) menemukan beberapa faktor yang menyebabkan Argiyan memerkosa dan membunuh kekasihnya itu.
Baca juga: Polisi: Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi di Depok Gemar Menonton Konten Porno
Kanit 5 Subdit Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Yandri Mono berujar, salah satu adalah faktor dari lingkungan pelaku sejak kecil.
"Dia sudah terbiasa dengan kata-kata kasar, tindakan berbau kekerasan," kata Yandri saat dihubungi, Rabu (7/2/2024).
Ahli menemukan fakta bahwa Argiyan tinggal di lingkungan yang terbiasa dengan tindakan kekerasan.
Namun, polisi tak menyebutkan apakah Argiyan korban atau pelaku kekerasan di lingkungannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang dilakukan Apsifor, kebiasaan Argiyan yang suka menonton video porno disebut memicunya memerkosa sang kekasih.
Hal ini sejalan dengan hasil penelusuran polisi yang menemukan banyak video porno di ponsel tersangka beberapa waktu lalu.
Baca juga: Cek Psikologi Pembunuh Mahasiswi di Depok, Apsifor Juga Bakal Periksa Ibu Pelaku
"Hasilnya biar sudah resmi baru (diinformasikan). Tetapi ada kaitannya, kalau kata ahli ada kaitan (dengan tindak pemerkosaan)," ungkap Yandri.
"Itu kan masalah perilaku sehari-harinya. Artinya dia memang gemar menonton atau melihat konten-konten porno," tambah dia.
Ahli psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, berpandangan, kepemilikan video porno bisa berkedudukan sebagai penyebab dan bisa juga sebagai akibat.
"Jika sebagai penyebab, maka boleh jadi terobsesi dan terstimulasi oleh seks itulah yang mendorong pelaku menyalurkannya dengan menyetubuhi pihak lain," ucap Reza kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).
Apabila video porno itu jadi elemen akibat, kata Reza, maka menonton tayangan porno dan melakukan kontak seks menjadi cara yang ia lakukan secara silih berganti guna menyalurkan dorongan seksualnya.
"Apa pun itu, tidak berpengaruh pada proses hukumnya," ucap Reza.
Menurut Reza, kepemilikan video itu hanya relevan ketika pihak terkait berpikir tentang bagaimana memberikan tindakan, rehabilitasi misalnya, terhadap yang bersangkutan.
Menurut hasil visum, korban KRA tewas karena kehabisan oksigen setelah dicekik Argiyan di rumah kontrakan, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
"Kesimpulannya korban meninggal karena adanya sumbatan aliran napas di leher. Karena memang di lehernya ditemukan tanda kekerasan," ungkap Yandri.
"Kalau dihubungkan dengan keterangan pelaku atau tersangka, dia memang mencekik leher korban," imbuh dia.
Terdapat luka bekas kekerasan di mulut dan leher KRA. Selain itu, ditemukan pula sisa sperma pada tubuhnya korban.
Baca juga: Amarah Keluarga dan Tetangga pada Pembunuh Mahasiswi di Depok: Marahi Pelaku dan Minta Hukuman Mati
Argiyan memaksa korban datang ke kontrakan untuk berhubungan badan. Saat itulah, KRA memberontak dan berteriak lalu dicekik oleh pelaku.
Argiyan memerkosa KRA yang sudah lemas. Pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban dengan sarung bantal.
Argiyan juga dilaporkan memerkosa dua korban lain, yakni N (anak di bawah umur) dan NH (23).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
(Tim Redaksi : Zintan Prihatini, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.