JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, tersangka pemeran film porno hasil produksi kelasbintang.com, berupaya untuk menangguhkan penahanan kliennya.
Tim kuasa hukumnya mengaku Siskaeee mengidap gangguan jiwa. Padahal, mereka belum mengantongi bukti medis bahwa Siskaeee mengidap gangguan jiwa.
Mereka pun akhirnya mengajukan pemeriksaan kesehatan jiwa kliennya kepada penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Baca juga: Polisi 5 Kali Periksa Kondisi Kesehatan Kejiwaan Siskaeee
Setidaknya, sudah lima kali Siskaeee menjalani pemeriksaan kesehatan jiwanya. Ia diperiksa di Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya
"Baru wawancara dokter, masih analisa dokter. Wawancara meneruskan dan melanjutkan pemeriksaan sebelumnya," kata Kabiddokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko, Selasa (6/2/2024).
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Siskaeee tidak mengalami gangguan kejiwaan setelah menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri.
"Hasilnya secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).
Penyidik, kata dia, bakal melanjutkan penyidikan terkait kasus film porno yang menjerat Siskaeee untuk melengkapi berkas perkara.
Baca juga: Siskaeee Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
"Yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Ade.
Adapun Siskaeee telah diperiksa kondisi kejiwaannya pada 29-30 Januari 2024, kemudian dilanjutkan pemeriksaan psikiatri pada 31 Januari 2024, Kamis (1/2/2024), dan Senin (5/2/2024).
Kuasa hukum Siskaeee, Boy Siahaan, sebelumnya menyebut kliennya diduga mengalami gangguan jiwa karena kurang kasih sayang orangtua.
Gangguan kejiwaan ini terjadi sebelum Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno produksi kelasbintang.com.
"Dikarenakan memang dari dulu dia sudah ditinggalkan orangtuanya. Makanya ada gangguan kejiwaan atau kurang kasih sayang orangtua, makanya dia bisa begini,” kata Boy dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (29/1/2024).
Di sisi lain, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, sebelumnya mengatakan kliennya itu sudah pernah memeriksakan kondisi kejiwaannya.
Baca juga: Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Tersangka Film Porno Siskaeee
"(Siskaeee) mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," ucap Tofan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
Dalam kasus film porno ini, sepuluh tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Namun, mereka dikenakan wajib lapor.
Sedangkan Siskaeee ditahan selama 20 hari karena dua kali mangkir pemeriksaan.
Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Tim Redaksi : Dzaky Nurcahyo,Zintan Prihatini, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.