Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi Pastikan Jakarta Bersih dari Atribut Kampanye Saat Masa Tenang Pemilu 2024

Kompas.com - 10/02/2024, 13:24 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan, seluruh sudut di Ibu Kota bersih dari atribut kampanye saat masa tenang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurut Heru Budi, Pemprov DKI bersama Polri dan TNI akan turun tangan menertibkan atribut kampanye yang akan dilakukan pada Minggu (11/2/2024) dini hari.

"Pemprov DKI bersama Polda Metro, Kodam, semua jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tentunya di pukul 00.00 WIB lewat, kita selesaikan," ujar Heru dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (10/2/2024).

Heru mengatakan, pencopotan atribut kampanye itu telah sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023.

"Pemilu 2024 kita hadapi dengan senyum, hadapi demokrasi dengan senyum. Batas waktunya hingga pukul 00.00 WIB, sesuai dengan aturan Undang-Undang," kata Heru Budi.

Baca juga: Hari Terakhir Kampanye, Peserta Pemilu Diingatkan untuk Turunkan APK

Adapun Satpol PP DKI Jakarta akan turun tangan menertibkan atribut kampanye pada Minggu dini hari.

"Iya penurunan (atribut kampanye) di semua wilayah itu pada pukul 24.00 WIB. Kan batas masa tenang tanggal 11 Februari," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Petugas Satpol PP DKI akan melakukan apel di Balai Kota sebelum penurunan atribut kampanye. Apel pasukan itu digelar pada Sabtu sekitar pukul 22.00 WIB.

"Ini untuk teman-teman (di kota) juga sama (apel) di kantor walikota. Semua bergerak, dari kelurahan hingga provinsi," kata Arifin.

Baca juga: Bawaslu DKI Minta Heru Budi Ingatkan Anak Buah untuk Netral, Buntut Ada Oknum RT-RW Jadi Timses

Adapun larangan pesera pemilu untuk berkampanye di masa tenang itu tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 523 Undang-Undang Pemilu disebutkan pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak atau online, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda belasan juta rupiah.

Baca juga: Bawaslu DKI Akan Copot Atribut Kampanye Mulai 10 Februari 2024 Tengah Malam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com