JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat telah mengumpulkan 55.000 alat peraga kampanye (APK) sejak dimulainya masa tenang.
"Ini belum final. Sementara ada 55.000 lembar," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba saat dihubungi, Senin (12/2/2024).
Jenis APK yang diambil, kata Purba, mulai dari spanduk, banner, baliho kecil, dan bendera.
Penertiban APK akan berlangsung hingga esok hari, Selasa (13/2/2024).
"Kemarin (tertibkan) jalan protokol dan pemukiman. (Sekarang) masih ada yang akan diturunkan di permukiman," ujar dia.
Menurut Purba, tidak ada kendala saat menurunkan APK. Sebab, mereka menggunakan alat bantu berupa gunting dan tang saat mencabut APK.
"Paling manjat-manjat dikit, atau kalau semisal ada yang dilakban," imbuh dia.
Baca juga: Akui Masih Ada Sisa APK Saat Masa Tenang, Bawaslu DKI: Petugas Kelelahan
Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari H Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.