JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Seribu telah memanggil calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris untuk diklarifikasi terkait penggunaan kapal Dishub DKI yang diduga untuk kampanye.
"Info dari Bawaslu Kepulauan Seribu, Selasa kemarin pihak caleg DPD ibu Fahira Idris sudah dimintai keterangan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).
Namun, Benny belum menjelaskan hasil dari pemeriksaan Fahira yang dilakukan pada Senin kemarin.
Menurut Benny, Bawaslu masih mengklarifikasi Fahira lebih lanjut soal kegiatan di Kepulauan Seribu.
Baca juga: Bawaslu Tetap Periksa Fahira Idris Terkait Penggunaan Kapal Dishub DKI meski di Masa Tenang
"Masih berlanjut seluruh pihak terkait akan diklarifikasi. Ini berproses klarifikasi. Bawaslu Kepulauan Seribu akan melakukan kajian," ucap Benny.
Benny sebelumnya mengatakan, proses klarifikasi itu harus dilakukan agar perkara yang sejauh ini masih diduga pelanggaran Pemilu 2024 menjadi terang.
"Kita tunggu agar teman-teman melakukan klarifikasi nanti hasil dari klarifikasi akan dilakukan kajian oleh Bawaslu di Kepulauan Seribu," ucap Benny.
Selain Fahira Idris, Bawaslu Kepulauan Seribu juga akan mengklarifikasi Dishub DKI dan saksi-saksi yang ada di dalam kegiatan itu.
"Semua pihak yang terkait. Dari Dishub dan saksi-saksi yang ada di lokasi," ucap Benny.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu DKI tengah menelusuri dugaan Fahira melanggar aturan kampanye.
Baca juga: Bawaslu Bakal Panggil Fahira Idris Terkait Dugaan Penggunaan Kapal Dishub DKI untuk Kampanye
Dalam laporan yang diterima Bawaslu DKI, Fahira diduga menggunakan fasilitas milik pemda berupa kapal Dishub untuk kampanye di Kepulauan Seribu.
"Penelusuran di Pulau Seribu itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, itu memakai kapal Dinas Perhubungan," ujar Benny.
Berdasarkan informasi dari pengawas pemilu, Benny menyebut bahwa Fahira berkampanye sebagai caleg petahana, bukan berkegiatan sebagai anggota DPD.
"Informasi dari pengawas kami di Kepulauan Seribu, itu memang pemberitahuan kampanye. Hanya ini yang perlu didalami," ucap Benny.
Saat ini Bawaslu tengah menelusuri apakah kapal yang digunakan Fahira menuju Kepulauan Seribu difasilitasi oleh pemerintah atau tidak.