JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih artis peran Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, mengaku membenamkan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) ke kolam renang untuk melatih pernapasan korban saat berenang.
Pengakuan itu disampaikan Yudha kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2024).
Baca juga: Yudha Arfandi Ungkap Alasan Tenggelamkan Dante, Ingin Latih Pernapasan
"Ya alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik, dan tidak takut air," sambungnya.
Sehubungan dengan pengakuan Yudha, Wira menyebut bahwa tersangka tidak memiliki sertifikasi untuk melatih renang.
"Terkait kualifikasi, kami tegaskan di sini bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih orang berenang demikian juga termasuk menyelam," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).
Wira mengatakan, seseorang harus memiliki keterampilan peralatan khusus untuk memiliki sertifikasi sebagai pelatih renang.
Sebab, pelatihan renang tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Baca juga: Polisi: Pacar Tamara Tyasmara Tak Punya Kualifikasi untuk Melatih Renang
"Karena untuk memiliki sertifikasi itu harus memiliki keterampilan khusus, kemampuan khusus dan dilatihnya pun di tempat yang khusus dengan peralatan yang khusus," ujar dia.
Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani menyebut, alasan Yudha membenamkan Dante untuk melatih pernapasan saat berenang merupakan upaya pembenaran yang coba ia lakukan.
"Setiap orang di dalam keadaan terdesak, apalagi terlibat masalah hukum sebagai tersangka pasti akan berupaya sedemikian rupa mencari alibi, mencari alasan, mencari pembenaran terhadap perilakunya dalam rangka mengurangi, atau syukur-syukur bisa membebaskan," kata Reni dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin.
Reni berujar, alasan yang disampaikan Yudha adalah upaya untuk mengaburkan perbuatan sebenarnya yang ia lakukan.
Karena itu, diperlukan penyelidikan lebih lanjut apakah benar tindakannya membenamkan Dante merupakan cara untuk melatih pernapasan saat berenang.
"Jadi, saya rasa ini merupakan upaya dari yang bersangkutan untuk bisa dipahami seolah yang dilakukan adalah melatih pernapasan," kata Reni.
"Tentunya di sini perlu investigasi lebih lanjut, apakah betul orang melatih berenang anak-anak usia 6 tahun harus di dilelapkan seperti itu, ditenggelamkan seperti itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Reni meragukan kebenaran dari alasan yang disampaikan Yudha kepada penyidik.
Sebab, berdasarkan rekaman kamera CCTV, tidak tampak korban menunjukkan kesiapan untuk latihan pernapasan saat berenang.
"Biasanya kan untuk perilaku-perilaku yang berisiko pada waktu latihan pada umumnya, seseorang kalau mau ditenggelamkan dia sudah siapkan secara sadar. Nah, anak ini (Dante) pada waktu itu seperti apa jika memang ini merupakan perilaku untuk melatih (pernapasan)," ujar Reni.
"Apakah betul kondisinya itu melatih atau ada kondisi-kondisi lain. Nah, ini perlu untuk dibuktikan. Tapi yang pasti setiap tersangka pasti akan mencari pembenaran, mencari peringanan untuk apa yang sekarang dituduhkan atau disangkakan kepadanya," imbuhnya.
Wira menjelaskan, Yudha mulanya mengajak Dante beserta anaknya, MMA (6), menyelam di kolam berkedalaman 1,3 meter. Kemudian, dia menyuruh MMA dan Dante berenang di kolam orang dewasa sedalam 1,5 meter.
Di tempat inilah, pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
"Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam, tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban agar tetap terus berenang. Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih sebanyak empat kali," papar Wira
Total, Yudha membenamkan Dante selama 3 menit 45 detik dalam durasi waktu yang bervariatif. Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan 54 detik.
Setelahnya, korban diangkat ke tepi kolam renang. Dante diberikan pertolongan pertama oleh saksi di lokasi kejadian.
"Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih. Kemudian korban dinyatakan meninggal," tutur Wira.
Polisi lantas menangkap Yudha di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). Kini, Yudha telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
(Tim Redaksi: Rizky Syahrial, Zintan Prihatini, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.